StatusRAKYAT.com, Cirebon - Kepolisian Polresta Cirebon Jawa barat sampai saat ini masih terus mengumpulkan bukti dan data dari para saksi petani penggarap sawah tanah pemerintah daerah(Pemda)cirebon yang berada di wilayah desa guwa kidul kecamatan kaliwedi kabupaten Cirebon Jawa barat terkait atas pelaporan berinisial T warga masyarakat desa guwa kidul pada hari Selasa tgl 22 Desember 2020 dipolresta cirebon
T atas nama pelapor mengungkapkan bahwa yang diadukan kepihak kepolisian adalah garapan sawah milik pemerintah kabupaten Cirebon PEMDA Pada tahun garapan 2018 dan 2019 yang pada tahun itu sebenarnya diduga tidak ada lelangan,adapun dilelang atau disewakan dasar hukumnya dari mana,karena kalau mengacu pada undang undang UU peraturan menteri dalam negeri(Permendagri) seharus nya ada tim apresial atau tim lelang yang sudah menentukan harga tanah aset Pemda itu yang berbentuk sawah tersebut ungkapnya.
Yang sudah dipintai keterangan dari saksi penggarap sudah ada sembilan orang sampai saat ini (9 orang)bahkan saksi terlapor kuwu desa guwa kidul AF juga sudah dipintai keterangan pada hari Senin 22 Pebruari 2021,semua saksi penggarap berjumlah dua belas orang tinggal beberapa orang saja yang mangkir untuk dihadapkan sebagai saksi karena mungkin sibuk,yang lebih tidak masuk akalnya lagi tanah milik negara ko bisa digadaikan ke petani penggarap,digadai harga kisaran sampai 70 juta dua tahun,ini informasi dari saksi penggarap berinisial S setelah dipintai keterangan oleh penyidik ujar berinisial T pelapor.
Seluas tanah milik Pemda kabupaten Cirebon yang ada di wilayah desa guwa kidul kecamatan kaliwedi sekitar kurang lebih tiga belas hektare (13he)kalau disewakan per hektar kepetani penggarap sepuluh juta (10juta)pertahun dikalikan dua tahun berarti dua ratus enam puluh juta(260juta)kemana lari nya uang,dari mana dasar hukumnya kuwu memungut uang garapan ke kepetani,apalagi beliau seorang pejabat iya harus paham aturan dong,dan apalagi uang itukan tidak sedikit,ini sudah mencapai ratusan juta rupiah memungut dari petani penggarap aset tanah pemda. (Misno)