StatusRAKYAT.com, Tanah
Karo - Menjelang H-3 masa berakhirnya
masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019, DPRD Kabupaten Karo menggelar rapat
Paripurna pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020 yang dibuka oleh
Ketua DPRD Karo, Nora Else Surbakti didampingi Wakil Ketua Inolia Br Ginting
Jumat malam (27/09) 2019 pada pukul 20.30 WIB atau H-3 jelang berakhirnya masa
bakti anggota dewan.
Agenda Rapat Paripurna diawali dengan Nota
Pengantar Bupati Karo tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 beserta nota keuangannya .
Bupati Karo, Terkelin Berahmana dalam nota
pengantarnya menyampaikan beberapa catatan yakni, perubahan struktur anggaran
pada Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020. Permasalahan yang perlu
dicermati dan implikasi dan tindak lanjut yang perlu dilakukan.
” Perubahan tersebut merupakan pengalihan
alokasi belanja pada kelompok belanja tidak langsung ke kelompok belanja
langsung. Besaran nilai pengalihan tersebut merupakan dinamika dalam pembahasan
KUA -PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD (Tim
Anggaran Pemerintah Daerah). Besaran nilai tersebut merupakan hasil dari
perhitungan rekonsiliasi gaji dan tunjangan pada kelompok belanja tidak
langsung berdasarkan realisasi gaji dan tunjangan bulan September 2019,” jelas
Terkelin Berahmana.
Berdasarkan kondisi tersebut terangnya lagi ,
maka pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp. 1,391,291,295,496.- pada
finalisasi Tampers TA 2020. “Total belanja daerah tidak mengalami perubahan
yakni sebesar Rp. 1,391,291,295,496.- Namun pada kelompok belanja tidak
langsung mengalami penurunan sebesar Rp 12,101,435,224.- yang dialihkan
sepenuhnya kepada kelompok belanja langsung. Sementara pada sisi pembiayaan
tidak dilakukan pengalokasian anggaran,baik penerimaan pembiayaan maupun pada
pengeluaran pembiayaan, ” jelasnya.
Dikatakan Berahmana lagi, permasalahan
mendasar yang perlu dicermati khususnya terkait mekanisme dan substansi dalam
penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2020.
” Mekanisme penyusunan dalam pembahasan
Ranperda tentang APBD TA.2020 yang tidak dapat dilakukan secara konfrehensif
adalah penelaahan RKA-SKPD (Rencana Kerja Anggaran -Satuan Kerja Perangkat
Daerah) Oleh TAPD dan review oleh APIP(Aparat Pengawas Infernal Pemerintah),”
tegasnya.
Masih kata Bupati,substansi dalam pembahasan
Ranperda tentang APBD TA.2020 masih mengalami dinamika antara rumusan
arsitektur perencana pembangunan yang harusnya memuat standarisasi program
/kegiatan dan pengelompokan program/kegiatan sesuai pendekatan proses (politik,
teknokratik, partisipatif dan bottom up-top down) dengan pendekatan substansi
(holitik, integratif, tematik dan spatial) sebagaimana amanat Permendagri Nomor
86 Tahun 2017 yang dipadankan dengan pendekatan money follow dalam konteks
penganggaran yang memuat klasterisasi program /kegiatan menurut kelompok
operasional, tupoksi, earmark dan prioritas daerah sebagaimana amanat
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019.
” Mengingat kondisi yang dinamis dan
permasalahan mendasar yang perlu dicermati implikasi dan tindaklanjut yang
perlu dilakukan, penyesuaian proyeksi alokasi pendapatan khususnya dana
transfer dari pemerintah. Penyesuaian proyeksi pendapatan harus diikuti dengan
penyesuaian pada belanja daerah. Khusus untuk kegiatan yang bersumber dana
earmark (ditentukan penggunaannya) apabila sampai sampai ditetapkan persetujuan
bersama belum diperoleh RKA-SKPD final sesuai hasil asistensi kementerian /lembaga
terkait akan dilakukan penyesuaian melalui revisi penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2020,” pungkasnya.
Seusai penyampaian Nota Pengantar Bupati Karo
maka agenda rapat dilanjutkan untuk penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi
atas Ranperda APBD tahun anggaran 2020.
Untuk menyusun pemandangan fraksi maka ketujuh
fraksi yang ada Di DPRD Karo separate (terpisah) sidang diskor sementara
menunggu penyelesaian penyususan pemandangan umum.
Sekira pada pukul 22.14 WIB rapat dilanjutkan
dengan penyampaian pemandangan umum fraksi. Tetapi Hanya fraksi Partai Keadilan
Persatuan Indonesia yang membacakan pandangan umum fraksinya. Sementara enam
fraksi lagi tidak dibacakan tetapi langsung diserahkan kepada pimpinan dream.
Dalam tingkat lobi antara eksekutif dengan
legislatif maka disepakati rapat ditutup sekira pukul 22.44 WIB. Rencananya
Tamat dilanjutkan pada Senin 30 September 2019 dengan agenda mendengar jawaban
ekskutif. ( Jona T/D’vi)