Tidak Ada Titik Temu Mediasi Peternak dan Perusahaan, Tuntutan Tidak Berdasar PT SUPER UNGGAS JAYA Akan Tempuh Proses Hukum Berikutnya -->
Cari Berita

Advertisement

Tidak Ada Titik Temu Mediasi Peternak dan Perusahaan, Tuntutan Tidak Berdasar PT SUPER UNGGAS JAYA Akan Tempuh Proses Hukum Berikutnya

31 Juli 2020




StatusRAKYAT.com,Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan — Agenda mediasi sangat alot antara Peternak dan PT Super Unggas Jaya digelar di Kepolisian Sektor Dempo Selatan Kota Pagar Alam yang dilaksanakan pada hari Senin (27/7/2020) tidak mencapai titik temu atau deadlock.

Hal itu terjadi karena kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) menyampaikan fakta fakta versinya dan masing-masing pihak mengklaim kebenarannya dihadapan Kanit Reskrim Polsek Dempo Selatan, AIPDA Yose Rizal,S.Psi.

Dalam kasus perdata tentang Pemutusan perjanjian kerjasama itu, saudara DT yang di wakilkan oleh kuasanya AK sebagai pihak pelapor, sedangkan pihak terlapor yakni beberapa karyawan PT. Super Unggas Jaya (SUJA) yang didampingi kuasa hukumnya Lindung Manullang,SH.

Pengacara PT SUJA Lindung Manullang, SH juga menegaskan, bersamaan dengan adanya laporan tersebut tetap diupayakan mediasi oleh pihak kepolisian. Namun hingga sore itu, masih belum ada hasilnya. “Untuk agenda selanjutnya ini belum dijadwal kembali, karena hasil dari mediasi saat ini gagal dan tidak mencapai kata sepakat” ungkapnya.

Usai agenda mediasi itu, Lindung Manullang mengatakan, “Selaku terlapor pihaknya ingin berdamai dengan pihak pelapor karena kami memandang perkara ini masih bisa dicarikan solusinya namun pihak pelapor juga tetap pada argumentasinya yang juga ada beberapa point tidak dapat kami terima” ucapnya.

"Saat mediasi pelapor mempersoalkan pemutusan kerjasama sepihak. Tetapi justru kami berkeyakinan pelaksanaan pemutusan kerjsama tersebut sudah sangat berdasar yang sesuai dan tertuang di kesepakatan perjanjian kerjasama yang telah di tanda tangani kedua belah pihak di saat awal menyepakati hubungan kerjasama” tegasnya kembali.


Dia juga menambahkan, “bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Kanit Reskrim AIPDA Yose Rizal,S.Psi sudah berusaha total agar para pihak berdamai dalam agenda mediasi tersebut. Mumpung permasalahan ini belum terlalu dalam agar tidak berlarut dalam saling lapor, tetapi memang segala keputusan tetap kembali kepada para pihak,” katanya.

Selanjutnya, kata pengacara perusahaan itu, “bahwa pihak pelapor tetap melanjutkan laporan polisinya maka dari itu pihaknya juga tetap melanjutkan kasus perdata ini sampai ada titik terang dan dari perkara perdata ini kami juga telah menemukan beberapa unsur dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pihak pelapor terhadap kliennya. Mereka (Pelapor) yang tidak mau damai. jadi ya dilanjutkan ke proses berikutnya." Kita serahkan saja proses ini melalui jalur hukum," pungkasya.

Pengacara PT Super Unggas Jaya (SUJA) (pihak terlapor), Lindung Manullang,SH mengatakan, “Proses mediasi hari ini di hadapan Penyidik Sat Reskrim Polsek Dempo Selatan kota Pagar Alam gagal, dan kami akan menunggu agenda berikutnya sesuai panggilan penyidik Sat Reskrim nantinya” tutupnya. (red)