Bupati Karo Hadir Sebagai Saksi Penandatangan Fakta Integritas di Kantor BPN Kabanjahe -->
Cari Berita

Advertisement

Bupati Karo Hadir Sebagai Saksi Penandatangan Fakta Integritas di Kantor BPN Kabanjahe

25 November 2020


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - 
Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH meminta dalam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilingkungan kantor Pertanahan Kabupaten Karo, dapat menularkan ke Pemerintah Kab. Karo. 

Hal ini disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana, saat memberikan sambutan sekaligus sebagai saksi dalam penandatangan zona integritas WBK dan WBBM, Rabu (25/11) 2020 pukul 10.30 WIB di halaman kantor BPN Kabanjahe. 

Saksi Penandatangan Fakta Integritas selain Bupati Karo turut hadir Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil  ATR /BPN Provinsi Sumut  M. Ridwan, SH, kepala kantor BPN Kab. Karo, Rosalina Tamba, Kajari Kab. Karo Denny Achmad, SH, MH, ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Salahuddin, Kodim 0205/TK Kapten Inf A. Sembiring,Ketua IPPAT Kab.Karo - O.Surbakti. 

Saya bangga kantor dilingkup kantor BPN Kab. Karo mulai dari pimpinan beserta seluruh staf telah menunjukkan komitmennya dalam  melaksanakan tugasnya dengan mengedepankan  integritas, mudah mudahan kegiatan ini  dapat tertular ke Pemkab Karo, bukan penularan Covid-19,"ucapnya. 

Suatu Integritas bukanlah gampang dan enteng diaplikasikan,apalagi dimaknai sebagai sikap yang memperaktekkan sikap jujur, konsisten dan profesional dalam pelayanan publik. 

"Disisi lain,  Terkelin mengucapkan atas kinerja BPN Kab. Karo, telah menerbitkan  hak atas tanah milik pemerintah Kabupaten Karo pada tahun 2020 sebanyak 46 bidang, walaupun  masih dalam proses tahap penyelesaian. Tentu ini Pemda Karo apresiasi langkah bukti awal kesungguhan dan komitmen lembaga ini dalam melakukan pelayanan, "jelas Terkelin kembali.

Sementara Kepala kantor Badan Pertanahan Kab. Karo Rosalina Tamba menyebutkan deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilingkungna kantor Pertanahan Kabupaten Karo, bukan hal baru. 

Sebelumnya sudah pernah digaungkan di internal BPN Karo, sebagai awal momentum untuk peningkatan secara luas bersama Forkopimda. Sikap konsekwensi  ini, kami sadari sangat berat, untuk itu kami seluruh jajaran BPN Karo tanpa terkecuali sepakat menyatakan bebas korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), "ucapnya. 

Keyakinan inilah, menurut Rosalina Tamba seluruh jajaran  BPN Kab Karo dari jabatan terendah sampai tertinggi sepakat mengucapkan  deklarasi menolak segala bentuk korupsi, pungli dan Mal birokrasi yang menyulitkan pelayanan bagi masyrakat," sebutnya. 

Komitmen ini, kata Rosalina di tahun 2021 BPN Kab Karo menargetkan pengurusan sertifikat berkisar 600-1000 hak milik akan diselesaikan dengan koridor bebas korupsi dan Bebas Bersih Melayani. Untuk itu, apabila ada staf dari terendah hingga jenjang tertinggi, ketahuan melanggar apa yang telah dicanangkan ini, maka bagi pelanggar  dikenai sanksi sesuai ketentuan dan mekanisme yang ada, tentu taruhannya jabatan yang dimiliki, "tegas Rosalina Tamba.

Senada kepala Bagian  Tata Usaha Kanwil  ATR /BPN Provinsi Sumut  M. Ridwan, SH, sangat apresiasi kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Terlebih kehadiran Bupati Karo bersama Forkopimda Tanah Karo, ini membuktikan dukungan mengalir kuat apa yang dicanangkan oleh BPN Kab. Karo. 

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dalam pelaksanaan program anti korupsi merupakan upaya pengendalian dan pencegahan di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) KAB. Karo, terhadap pelaksanaan tugas yang mempunyai resiko adanya praktik korupsi. 

Harapan ini, hasilnya kedepan dapat terwujud nyata Kantor Pertanahan Kab. Karo memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli, WBK serta WBBM, "pungkasnya. 

Sementara itu dipenghujung acara, tampak Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Forkopimda dan Kepala Kanwil BPN Provsu dan BPN Kab Karo menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada perwakilan masyarakat. (D'vd)