Pemkab Karo Akan Terbitkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat -->
Cari Berita

Advertisement

Pemkab Karo Akan Terbitkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

19 Januari 2021


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo
- Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH, meminta OPD terkait segera terbitkan  Instruksi Bupati Karo tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.Disaat menggelar rapat koordinasi bersama  SKPD terkait dihadapan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK , Selasa (19/01) 2021 pukul 16.00 WIB, diruang Asisten kantor Bupati .

Pemberlakuan pembatasan ini efektif jika sudah ada Instruksi Bupati, apalagi ada Instruksi Mendagri 01 tahun 2021dan Instruksi Gubsu 01 tahun 2021 jelas menyebutkan harus ada pembatasan setiap kegiatan masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19, yang akhir akhir ini terus  meningkat. Tentu ini landasan jalur mengikuti pembuatan Instruksi Bupati Karo, "terang Terkelin Brahmana.

Kalau bisa secepatnya Instruksi ini terbentuk, untuk itu segera minta masukan dari semua tim yang terlibat dalam penyusunan draf konsep Instruksi tersebut, supaya ada satu persepsi, tidak ditemukan ke depan tumpang tindih dalam penyusunan Instruksi tersebut. 

Berdasarkan semua SKPD terkait dalam pengawasan setiap Instruksi yang akan di aplikasikan ditengah ditengah kegiatan masyarakat baik di restoran, Jambur/losd, kedai kopi, tempat kafe dan lainnya. Semua itu menjaga, agar Instruksi ini berjalan sesuai program pemerintah, dan berdampak Covid-19 dapat ditekan penularan nya, "kata Terkelin. 

Sementara itu, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono, SIK dan Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, sepakat percepatan Instruksi Bupati Karo sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat guna antisipasi penyebaran Covid-19. Ujarnya 

Pun begitu, sebelum Instruksi ini di terbitkan, agar semua saran masukan yang terdapat  poin point didalam draf yang menekankan jam operasional maupun harus  mematuhi 3 M, dalam pelaksanaannya diatas terkait harus sebagai pengawasan sesuai Tupoksi nya. 

Disamping itu Polri /TNI dan Jaksa siap membantu dan bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan, jika Instruksi ini telah di undangan nantinya, "ucapnya. 

Sedangkan Plt BPBD Karo Natanil Peranginangin mengatakan apapun saran masukan tetap akan kami tampung aspirasi dalam mewujudkan Instruksi Bupati Karo ini demi kebaikan bersama.Kita sudah meminta masukan setiap OPD terkait dalam penyusunan isi draf Instruksi Bupati, mudah mudahan dalam bulan Januari 2021 semua clear dan akan  diteken baru akan di undang kan, "jelasnya. 

Hal senada Kabag Hukum Monika Maytrisa Purba, menyampaikan," apabila draf ini sudah masuk ke pihaknya dan sepanjang sudah memenuhi kriteria secara hukum serta layak untuk diterbitkan Saya segera eksaminasi sesuai kewenangan Saya, "terangnya. 

(D'vd/AJT)