![]() |
| Saksi Ahli Pidana dalam Persidangan Pembunuhan H. Sahroni Sekeluarga |
StatusRAKYAT.com,Indramayu - Saksi ahli pidana Prof. Dr. Youngky Fernando dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, menyoroti sejumlah kelemahan dalam proses penyidikan hingga penyusunan surat dakwaan oleh penyidik kepolisian, Selasa (26/5/2026).
Dalam keterangannya Prof. Dr. Youngky Fernando dimuka persidangan, ahli menilai terdapat kekacauan dalam penyusunan surat dakwaan karena memuat beberapa jenis tindak pidana sekaligus, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keragu-raguan dalam pembuktian perkara karena korban dalam kasus tersebut terdiri dari orang dewasa dan anak-anak.
“Jadi kekacauan dalam surat dakwaan semacam itu menimbulkan keragu-raguan untuk membuktikan apakah tindak pidana ini merupakan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, atau tindak pidana kekerasan terhadap anak,” ujar ahli Pidana Prof. Youngky di hadapan majelis hakim.
Selain menyoroti dakwaan, ahli juga mempertanyakan lemahnya alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Ia menyebut, pembuktian terlalu bergantung pada keterangan salah satu terdakwa terhadap terdakwa lainnya, sementara tidak ada saksi fakta yang melihat langsung peristiwa pembunuhan.
Menurut ahli, apabila saksi fakta tidak tersedia, penyidik seharusnya memperkuat pembuktian melalui alat bukti tidak langsung seperti rekaman CCTV, jejak digital, hingga data dari telepon genggam terdakwa.
Namun dalam persidangan terungkap bahwa handphone milik terdakwa tidak ditemukan jejak digital yang dapat memperkuat pembuktian.
“Kalau tidak terdapat jejak digital, lalu bagaimana meyakinkan bahwa terdakwa ini adalah pelaku tindak pidana tersebut,” katanya.
Ahli menilai kondisi tersebut menunjukkan proses penyidikan tidak memenuhi standar profesional penyidikan yang semestinya dilakukan aparat penegak hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh barang bukti, sekecil apa pun, seharusnya dikumpulkan untuk memastikan benar telah terjadi tindak pidana serta memastikan pelakunya adalah orang yang sedang diadili di persidangan.
Dalam kesempatan itu, ahli turut menyinggung soal penggunaan saksi mahkota dalam perkara pidana. Menurutnya, seorang terdakwa tidak bisa langsung dijadikan saksi untuk memberatkan terdakwa lain tanpa melalui prosedur hukum sejak tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, status saksi mahkota harus terlebih dahulu diajukan dalam proses penyidikan dan diketahui pengadilan setempat agar keterangannya memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
“Karena keterangan terdakwa hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan tidak berlaku untuk terdakwa lainnya,” tegasnya.
Selain itu, ahli juga menerangkan mengenai konsep plea bargaining atau pengakuan bersalah terdakwa di awal persidangan. Ia menyebut mekanisme tersebut membuat proses pembuktian lanjutan tidak lagi dilakukan karena terdakwa telah mengakui kesalahannya dan hanya menunggu tuntutan serta putusan yang lebih ringan.
"Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik belum memberikan tanggapan terkait pernyataan saksi ahli tersebut." (Mutadi)


