StatusRAKYAT.com, Selayar - Penangkapan kembali terhadap tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berstatus residivis yang pada Kamis (14/05) dini hari sempat kabur dari rumah tahanan Polres Kepulauan Selayar, tidak serta merta menutup rangkaian investigasi dan penelusuran lapangan awak media yang terus dilakukan untuk mengungkap jejak kejahatan tersangka selama masa pelariannya.
Kegiatan penelusuran dilakukan di lokasi penangkapan kedua tersangka yang berada di ruas Jalan KH Abdul Qadir Kasim, Kelurahan Bontobangun, Kecamatan Bontoharu, Rabu (20/05) petang.
Dari hasil penelusuran lapangan, tim investigasi awak media kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelarian kedua tersangka.
Barang-barang tersebut antara lain satu karung kunyit basah, galon air, piring, gelas, ember, jerigen putih berukuran lima liter, serta sejumlah botol air mineral yang diduga bekas wadah minuman keras tradisional jenis ballo.
Selain itu, turut ditemukan rice cooker mini merek Miyako ukuran lima liter, ember plastik, botol minuman ringan merek Sprite, stop kontak listrik, sarung, handuk, botol minuman You C1000, hingga pakaian yang berserakan sampai ke ruang kamar mandi kosong di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Temuan berbagai barang tersebut memperkuat dugaan bahwa lokasi penangkapan sebelumnya sempat dijadikan tempat persinggahan sementara oleh kedua tersangka selama dalam pelarian.
Kondisi di sekitar TKP yang dipenuhi barang-barang bekas pakai juga menunjukkan adanya aktivitas yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan kembali oleh aparat kepolisian.
Tak hanya memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak keluarga tersangka yang disinyalir kerap mengantarkan kebutuhan makanan selama masa pelarian, temuan di lokasi juga mengungkap indikasi tindak kejahatan lain yang diduga dilakukan tersangka sebelum tertangkap kembali.
Indikasi tersebut terungkap dari ditemukannya karung berisi kunyit basah, galon, dan rice cooker yang diduga merupakan bagian dari barang hasil curian tersangka. (Fad)


