StatusRAKYAT.com, Rokan Hulu - Sidang perdana perkara lingkungan dengan nomor 203/Pdt/Sus-LH/2026 telah digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Sebagai Penggugat, Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) diwakili oleh pengurusnya, Nasril Darmansah selaku Wakil Sekretaris dan Reyhan Amir Tambunan selaku Wakil Ketua, mengajukan gugatan hukum terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) yang beroperasi di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Persidangan Cakra, Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Amir Rizki Apriadi, S.H., M.H. bersama para hakim anggota. Kehadiran puluhan awak media dari berbagai lembaga berita menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap perkara yang menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat luas ini. Namun, pada sidang perdana yang diagendakan untuk kelengkapan para pihak, Tergugat maupun Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III dinyatakan tidak hadir tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dalam pokok perkara yang diajukan, Yayasan SINTA selaku penggiat lingkungan hidup dan kehutanan menduga kuat PT Andika Permata Sawit Lestari telah melakukan penanaman kelapa sawit melebihi batas dan luas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditetapkan secara hukum. Tindakan ini dianggap melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, dan peraturan daerah setempat.
Gugatan ini ditegaskan bukan diajukan untuk kepentingan pribadi atau golongan semata, melainkan untuk kepentingan publik, khususnya masyarakat Desa Sontang dan masyarakat di wilayah sekitarnya yang terdampak langsung atas aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut. Penggugat menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memimpin Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk menangani dan memutus perkara ini secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika terbukti secara sah bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat, pengadilan diminta untuk menegakkan proses hukum yang seadil-adilnya, guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan berkelanjutan.
Gugatan ini didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan dan tata ruang wilayah:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — mengatur kewajiban pemulihan dan tanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
- Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — menegaskan penggunaan lahan wajib sesuai rencana penataan ruang wilayah yang telah ditetapkan.
- Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan — melarang usaha perkebunan di kawasan yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria — menegaskan bahwa Hak Guna Usaha hanya berlaku sesuai batas dan luas yang ditetapkan; penguasaan dan penggunaan lahan di luar batas hak adalah tidak sah.
- Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu No. 1 Tahun 2020 — secara khusus melarang pengalihan fungsi zona penyangga ekologis untuk peruntukan perkebunan kelapa sawit.
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 Tahun 2021 — mewajibkan setiap pihak untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan di seluruh wilayah tanpa terkecuali, termasuk di lahan yang memiliki izin tertentu.
Selain menuntut tanggung jawab Tergugat, Yayasan SINTA juga meminta kepada Turut Tergugat Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut. Penggugat mendesak agar penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan tegas sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi, turut memperparah dampak pemanasan global yang kini kita rasakan bersama. Lingkungan yang rusak bukan hanya kerugian warga sekitar, melainkan kerugian seluruh bangsa dan negara. Oleh sebab itu, kami berharap kepada seluruh rekan-rekan media yang hadir dalam persidangan ini untuk terus mengawal perkara ini sampai selesai dan tuntas, agar putusan nantinya tegak lurus demi kepentingan kita semua, demi lingkungan yang lestari, dan demi hak hidup yang baik dan sehat bagi generasi mendatang," demikian pernyataan resmi yang disampaikan oleh perwakilan Yayasan SINTA di hadapan para awak media.
(Sumber : Yayasan Sinta ).
Sp


