StatusRAKYAT.com, Selayar - Dua tahanan pelarian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berstatus residivis yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil dibekuk kembali oleh jajaran aparat kepolisian Polres Selayar, Sulawesi Selatan, setelah melalui perburuan intensif selama kurang lebih tiga hari tiga malam.
Penangkapan berlangsung di bawah komando langsung Kapolres Selayar, AKBP Didid Imawan. Kedua tersangka diketahui bernama Aldi Saputra (19) dan Wahyudin alias Wahyu (18).
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang yang selama ini dibawa para tersangka selama masa pelarian mereka dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Selayar.
Aldi dan Wahyu ditangkap di sebuah rumah kosong milik Bripka Nur Abidin yang telah lama tidak ditempati setelah pemiliknya pindah tugas ke Polrestabes Makassar. Rumah tersebut berada di belakang kawasan Perumahan Selayar Regency, tepatnya di sekitar area semak-semak dan rawa-rawa di salah satu gang di depan Kantor Dinas Kesehatan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) di Jalan Jenderal Achmad Yani, Kota Benteng.
Di hadapan petugas, kedua tersangka mengaku telah bersembunyi selama dua hari dua malam di rumah kosong tersebut guna menghindari pengejaran aparat kepolisian.
Lokasi persembunyian para tersangka diungkap langsung Kapolres Selayar saat menyampaikan press release terkait pengungkapan dan penangkapan kembali tersangka DPO pada Minggu (17/05) pagi.
“Para tersangka ditangkap di area hutan di belakang Perumahan Selayar Regency,” ungkap Kapolres di hadapan wartawan.
(Fad)


