StatusRAKYAT.com,Jakarta - Sengketa dan delik pers di Indonesia dinilai semakin marak di berbagai sektor. Sejumlah aktivis pers menilai kebebasan pers masih menghadapi tekanan, mulai dari intimidasi hingga kriminalisasi terhadap jurnalis.
Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro, menilai penegakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belum berjalan maksimal. Menurutnya, banyak persoalan pers justru diselesaikan menggunakan regulasi lain di luar UU Pers.
“Kita bicara faktanya saja, selama ini banyak teman-teman jurnalis dikriminalisasi hingga di meja hijaukan. Persoalan itu muncul karena Dewan Pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai simbol,” kata Ozzy saat memberikan paparan dalam diklat kejurnalistikan yang digelar Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia di Bogor pada 2024 lalu.
Ozzy menjelaskan, pascareformasi 1998 sejumlah organisasi kewartawanan mendorong lahirnya sistem pers yang independen melalui pembentukan Majelis Pers. Dari proses tersebut kemudian lahir UU Pers, Dewan Pers independen, serta rumusan kode etik jurnalistik.
Ia menyebut pembentukan Majelis Pers menjadi bagian penting dalam sejarah reformasi pers di Indonesia. Saat itu, sebanyak 26 organisasi kewartawanan sepakat memperjuangkan tiga hal utama, yakni Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Dewan Pers yang independen.
“Kami sepakat tiga hal itu untuk diperjuangkan oleh Majelis Pers saat itu,” ujar Ozzy.
Namun demikian, Ozzy menilai Dewan Pers saat ini dinilai semakin jauh dari semangat independensi yang diamanatkan reformasi.
“Kami melihat Dewan Pers saat ini lebih terpuruk, karena banyaknya penyangkalan, pengaburan, dan pembenaran yang dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Majelis Pers sekaligus Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, menyoroti kedudukan Dewan Pers yang dinilai lebih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres), UU Siber, dan UU ITE dibandingkan UU Pers.
“Kedudukan Undang-Undang lebih tinggi daripada Peraturan Presiden. Perpres dibentuk untuk menjalankan perintah Undang-Undang, sehingga tidak boleh bertentangan dengan UU,” kata Opan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Menurut Opan, mekanisme pergantian Ketua Dewan Pers selama ini juga dinilai menimbulkan persoalan administratif. Ia merujuk Pasal 15 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebut Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pers sendiri.
“Pemilihan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno anggota yang sah, bukan ditunjuk oleh pemerintah,” ujarnya.
Opan juga mengkritik sejumlah kebijakan Dewan Pers, termasuk verifikasi perusahaan media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang menurutnya tidak diatur secara eksplisit dalam UU Pers.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan ruang kerja pers semakin sempit dan membuka peluang terjadinya intimidasi maupun kriminalisasi terhadap insan pers.
“Hal itulah yang mendorong pers di Indonesia menjadi lemah, dan banyak mengalami intimidasi, diskriminasi, kriminalisasi, bahkan sampai dijerat dengan berbagai polemik hukum,” ucapnya.
Ia berharap penegakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat kembali diperkuat agar kemerdekaan pers tetap terjaga sesuai amanat reformasi dan demokrasi. (Janh)


