Tertibkan Mafia Perambah Hutan, Komisi B DPRDSU Bentuk Tim Gakkumdu -->
Cari Berita

Advertisement

Tertibkan Mafia Perambah Hutan, Komisi B DPRDSU Bentuk Tim Gakkumdu

10 Maret 2021


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo
- Komisi B DPRDSU menggelar rapat dengar pendapat bersama Pemkab Karo, Pemkab Deliserdang dan DPP Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kab. Karo, dalam rangka membahas perambahan hutan dan alih fungsi di Desa Lau Gedang Kec.Sibolangit Kab. Deliserdang dan Desa Kuta Rakyat (jalan Tembus Karo-Langkat) Kec. Naman Teran Kab. Karo, Selasa (09/03) 2021 pukul 14.00 WIB, di ruang Komisi B DPRDSU Medan. 

Diawal Rapat dengar pendapat (RDP) DPD 
Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kab. Karo, Daris Kaban mengecam  kondisi hutan raya konservasi Tahura persisnya di Laugedang Kab. Karo dan Kuta Rayat Kec. Naman Teran Kab. Karo marak perambahan hutan oleh mafia tanah seuaia hasil investigasi Walantara. 

Mirisnya, mafia perambahan ini dilakukan setiap hari dan ada, pembiaran, sehingga hutan diwilayah tersebut sudah sebagian beralih fungsi menjadi lahan perkebunan. Lebih tragis lagi, akibat perambahan hutan, habitat ekosistem hutan terganggu, sehingga belum lama ini tersiar kabar harimau memangsa ternak ternak  masyarakat  STM Hilir Langkat,karena tempat mereka diusik,"jelasnya.

Dikesempatan yang sama,Anas Zulpan Lubis Kabid Kehutanan Provsu menyebutkan Tim Tahura sering melakukan patroli, namun faktor  keterbatasan personil ,  patroli tersebut tidak efektif menjangkau semua wilayah hutan konservasi,walaupun rutin tim Polhut patroli. 

Pihaknya mengakui ada sekelompok orang telah melakukan perambahan dan mengalihfungsikan hutan konservasi Tahura menjadi lahan perkebunan. Secara aturan itu sebenarnya tidak boleh, apapun bentuknya itu adalah ilegal," jelasnya.

Menyikapi masuknya Harimau ke perkampungan warga, pihaknya juga membenarkan akibat  habitatnya terasa terganggu,"tambahnya.

Hal Senada ditambahkan oleh kepala UPT Tahura dinas Kehutanan Provsu Timbul Naibaho bahwa saat ini personel UPT Tahura hanya berjumlah 4 orang, sehingga dia mengaku kurang mampu mengawasi secara, ketat luas hutan yang ada lebih kurang 560.000 Ha, sedangkan seusai SOP personel 1 orang Polhut hanya mampu menjaga 1Ha,"ungkapnya.

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kadis LHK Radius Tarigan mengatakan bahwa  hutan jalan Tembus Karo - Langkat awalnya sebagian dikuasai oleh masyarakat terdampak Erupsi gunung Sinabung, semasa aktifnya dan ganasnya erupsi gunung Sinabung, sehingga masyarakat sementara memilih bermukim   disana.

Namun sekian tahun berjalan , Pemkab Karo belum ada kembali melakukan pendataan dilokasi tersebut, tapi dulu yang saya khawatirkan ada perambahan, akhirnya terjadi, padahal saat pembukaan jalan Karo Langkat saya pernah usulkan agar dibangun pos portal kehutanan atau pos terpadu, guna menjaga kelestarian hutan, tapi sayang belum terealisasi sampai sekarang, imbasnya hutan kurang terminimalisir dari tindak kejahatan hutan,"kata Terkelin.

Dipihak yang sama, Bupati Deliserdang melalui Asisten 2 Ekbang Putra Manalu menegaskan  sampai saat ini di RTRW Pemkab Deliserdang masih tercatat kawasan hutan Lau Gedang belum berubah fungsi, dalam arti kata masih kawasan hutan belum beralih fungsi.

Hanya saja dibawah tahun 1980 masyarakat yang bermukim disana sudah ada memiliki lahan pertanian dan perkebunan, sehingga secara otoritas Pemkab Deliserdang tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan,"sebutnya.

Menanggapi hal tersebut anggota Komisi B DPRDSU Leonardo Samosir, mengatakan disinyalir ada oknum pejabat dan oknum ASN  memiliki lahan pertanian di Laugedang dan di jalan Karo Tembus Karo Langkat, ini harus dicuci, apapun bentuknya ini tidak dibenarkan, kalau dibiarkan terus perambahan hutan dan alih fungsi , lihat imbasnya kota Medan akan tenggelam.

Tindakan itu harus menjadi perhatian serius semua APH dan elemen masyarakat, dan hutan harus diselamatkan. Bila butuh anggaran penyelamatan, saya akan berjuang menganggarkan di APBD Provinsi,"tegasnya.

Hal yang sama ditegaskan anggota Komisi B DPRDSU Sugianta Makmur, terkait jalan Karo Langkat di Desa Kutarayat Kec. Naman Teran Kab. Karo dan hutan di Laugedang Kab. Deliserdang bukan hal yang baru, ini sudah mengancam kelestarian hutan, bayangkan kedua  tempat tersebut, lahan tanahnya sudah diperjualbelikan dengan harga bervariasi, ini sungguh miris, hutan milik negara dijual untuk mencari keuntungan perorangan, satu sisi dampaknya lingkungan akan terancam.

Jika serius tidak perlu kita RDP seperti ini, cukup kita action gandeng Gakkumdu dilapangan, dan jangan ada istilah nego , dilapangan, kalau ketemu ada rumah rumah yang tidak sesuai peruntukannya, kita  hancurkan, dan pulihkan kembali ke ekosistem hutan," harapnya.

Menjawab alotnya rapat dengar pendapat, Ketua Komisi B DPRD Dodi Taher menyimpulkan bahwa kegiatan ini akan ada rapat lanjutan minggu depan dengan mengundang Gakkumdu teridiri dari  Polri /TNI dan Kejaksaan, agar bersama pihak kehutanan dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam menyelamatkan hutan. 

Namun demikian, saya minta Polhut lebih tingkatkan pengawasan lebih ketat lagi, sebelum ada keputusan bersama tim penegakan hukum terpadu,"akhirnya sembari menutup sidang rapat.

(D'vd/Ajt)