Galian Ilegal Marak Di Taput Sumut, Pemerintah Tutup Mata -->
Cari Berita

Advertisement

Galian Ilegal Marak Di Taput Sumut, Pemerintah Tutup Mata

27 Oktober 2021


StatusRAKYAT.com , Tapanuli Utara -
Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas usaha tambang galian C pasir dan batu yang diduga ilegal dan kini keberadaannya semakin marak disepanjang sungai Sigeaon dan sungai Situmandi di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Dimana Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dianggap tutup mata seakan ada pembiaran, padahal sudah meresahkan warga yang tinggal dekat bantaran sungai Sigeaon dan sungai Situmandi.

"Kita heran kenapa sampai saat ini aktivitas galian C yang diduga ilegal sudah semakin terkesan merajalela di sungai Sigeaon dan sungai Situmandi,” terang P Hutagalung warga Desa Hutagalung kepada statusrakyat.com, Selasa (27/10). Dia menyampaikan, sampai saat ini disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru Aek Sigeaon dan Sungai Situmandi mulai dari Sipoholon-Tarutung hingga ke Pahae berjejer tambang galian C yang diduga ilegal. Padahal, akibat aktivitas tambang ini mulai dikeluhkan masyarakat karena sudah merusak lingkungan dan lahan pertanian. "Kita selaku warga yang tinggal di bantaran sungai Situmandi merasa was – was, kita takut ada nanti bencana. Apalagi akibat penambangan pasir tersebut, bronjong yang dibangun pemerintah sudah ada yang jebol. Kami harapkan Pemerintah Daerah Tapanuli Utara menyampaikan keluhan kami ini ke Pemerintah Propinsi Sumatera Utara” ungkap Hutagalung

Hal senada disampaikan warga Desa Sosunggulon, dan masyarakat desa Parbaju Toruan. Bahwa aktivitas ini sudah berdampak merusak lingkungan dan lahan pertanian karena pinggiran sungai sudah tergerus dan abrasi. “Marak dan bebasnya aktivitas galian C yang diduga ilegal ini diduga karena ada pembiaran, seakan pihak Pemerintah Propinsi tutup mata, seakan ada pembiaran, kita menduga ada yang back up dan memelihara,”ujar Op Pardamean Hutabarat warga Sosunggulon. Untuk itu kita mendesak aparat Polda Sumatera Utara yang berwenang segera melakukan penertiban kepada seluruh aktivitas galian C yang diduga ilegal ini. Karena sudah melanggar undang – undang yang berlaku. “Kalau mereka manual, kita masih memakluminya, tapi ini sudah menggunakan mesin penyedot pasir, entah berapa kubik per hari mereka dapatkan. Kita bukannya iri pendapatan mereka, tapi jangan hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memikirkan alam dan sekitarnya.

Begitu juga pengakuan warga Desa Parbaju Toruan, J Hutabarat, dia mengaku sangat – sangat resah atas tindakan galian c yang diduga kuat tidak memiliki izin dari pihak pemerintah propinsi Sumatera Utara, yang saat ini menjamur di bantaran sungai Situmandi.
“Lihat saja pak, bronjong yang dibangun beberapa tahun yang lalu sudah turun hampir satu setengah meter akibat penambangan pasir yang ada di Pancurnapitu dan Lumban Ratus. Padahal rumah kita sangat dekat dengan sungai Situmandi ini, kita dan warga – warga lainnya jadi tidak tenang lagi untuk tinggal di kampung ini. Apalagi musim hujan, kita sangat was – was, takut bronjong hanyut terbawa arus sungai" Terang J Hutabarat. Dia mengharapkan pihak Pemerintah Tapanuli Utara ikut melakukan penertiban penambangan pasir tersebut, biarpun sungai tersebut milik propinsi Sumut. " Kita warga yang ada di bantaran sungai Situmandi telah sepakat akan menyurati pihak Polda Sumatera Utara agar langsung menindak para penambang pasir yang diduga ilegal, dengan tembusan pihak Perizinan Tapanuli Utara dan Propinsi Sumatera Utara, agar kita tahu siapa – siapa saja yang membekap mereka yang sesuka-sukanya melakukan penambangan pasir yang illegal tersebut,” tegas J Hutabarat.

Terkait hal tersebut, saat dijumpai Kadis Perizinan Tapanuli Utara A Siagian tidak dapat dijumpai, untuk menanyakan siapa yang memiliki izin galian C di Tapanuli Utara. Salah satu staf Dinas Perizinan Tapanuli Utara, mengungkapkan beliau sedang ada rapat, soal siapa yang memiliki izin galian c tersebut, itu adalah wewenang pihak Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara. (Tulus Hutabarat)