Warga Desa Batu Arimo Kecamatan Parmonangan Laporkan Oknum Kepsek SDN 173377 Ke Mapoldasu -->
Cari Berita

Advertisement

Warga Desa Batu Arimo Kecamatan Parmonangan Laporkan Oknum Kepsek SDN 173377 Ke Mapoldasu

10 November 2021


StatusRAKYAT.com , Tapanuli Utara -
Dua orang warga Desa Batu Arimo Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara melaporkan Oknum Kepala Sekolah SDN 173377 Batu Arimo berinisial J.S ke Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Mapoldasu) didampingi Dirut Eksekutip LBH Sekolah, Roder Nababan, SH. Laporan tersebut karena diduga karena ada intimidasi dari oknum Kepala Sekolah.

"Kami kedua orang tua siswa tidak menerima anak kami jadi korban Intimidasi oleh oknum Kepsek SDN 173377 Batu Arimo, hanya karena kami tidak mendukung suami sang Kepsek ikut mencalon sebagai Kepala Desa Batu Arimo" Ujar Yoswanti Purba selaku orang tua murid berinisial RM. Dia menambahkan, anaknya yang sudah duduk dibangku Kelas VI akan diturunkan menjadi ke bangku Kelas II dan diancam akan pecat dari sekolah tersebut. Karena saya tidak mendukung suaminya J.S sebagai Calon Kepala Desa Batu Arimo. "Karena kami tidak mendukung suaminnya, anak saya akan diturunkan ke kelas dua (SD) bahkan akan dipecat dari sekolah,"terangnya. (10/11).

Selanjutnya Tohap Purba  orang tua siswa lainnya menjelaskan, karena tidak mendukung pencalonan D T sebagai Cakades anak saya berinisial WSP duduk dibangku Kelas IV akan diturunkan menjadi Kelas II dan disamping itu juga diancam akan dipindahkan ke SDN Simotung yang jauh dari tempat tinggal kami. Maka atas intimidasi yang telah dilakukan J.S sang Kepala SDN 173377 terhadap anak kami makanya pada hari ini 10 November 2021, resmi melaporkan oknum tersebut ke Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan didampingi kuasa hukum Dirut Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Roder Nababan.

Sementara itu Roder Nababan, SH menyebutkan, perbuatan J.S patut diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) UU No.23 Tahun 2002, tetang Perlindungan Anak ” Setiap Anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya yang terdapat di Pasal 1 angka 16 UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan arti kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, bukanlah dikarenakan semata-mata perbedaan pendapat dengan suami Kepala Sekolah namun karena jelas-jelas bahwa Pemerintah menjamin anak terhindar dari Intimidasi bahkan seriusnya pemerintah dalam hal ini dengan membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Sekolah, Roder Nababan, SH menambahkan, diduga saat ini ada kepentingan oknum Pejabat teras di Kabupaten Tapanuli Utara untuk menginginkan dari 200 Desa yang akan menyelengarakan pemilihan Kepala Desa agar seluruh Calon Kepdes Petahana menjadi pemenang pada 23 November 2021 mendatang ini. Demi adanya semacam kepentingan Politik dalam membangun kerangka Politik menuju Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu, oknum pejabat teras Taput ini telah membangun Politik Sistematis, terstruktur dan masif saat ini, untuk itu agar orang-orangnya menjadi pemenang sebagai calon Kepala Desa, jadi diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara bijaklah menentukan pilihannya pada 23 Novomber 2021 ini dan jangan mau di Intimidasi dan diteror seperti yang dialami Tohap Purba dan Yoswanti Purba dan akibat dari Intimidasi tersebut anak mereka yang menjadi korban”, imbuhnya. Roder Nababan, SH menegaskan, maka pada Rabu 10 November 2021 hari ini Tohap Purba dan Yoswanti resmi melaporkan Kepala Sekolah SDN 173377 atas perbuatan melawan hukum sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan didampingi LBH Sekolah yang dimana kebetulan saya sebagai Dirut Eksekutip LBH Sekolah”, tandasnya. (Tulus Hutabarat)