StatusRAKYAT.com , Indramayu - Dua suplayer urugan pasar baru Indramayu dan 3 awak media kembali mendatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Esna di kantor Disperindag Indramayu, Selasa, (25/01/2022).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) E, ditemui di kantor tidak ada, saat dihubungi lewat Handpone "mengatakan saya cuma menyampaikan saja ya, kata Imam kordinatornya Mantep, jadi ke dia saja saya akan menyampaikan ke Imam supaya diselesaikan secepatnya'
Masih menurut suplayer Sucita mengatakan saya tunggu hari ini sampai jam 12.00 siang Wib, apabila waktu yang dientukan tidak di bayar kami akan membuat surat bongkar asset daerah yang ditujukan Badan Keuangan Daerah melalui bagian Asset Daeran akan ditembuskan ke DPRD Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim, dan Disperindag kabupaten Indramayu.
Dengan isi surat, "Bahwa kami adalah penyuplai Tanah urugan di Proyek perluasan Pasar Daerah Indramayu, yang bekerja berdasarkan order lisan dari pihak pemilik Kontrak Kerja Nama PT.Akar Rekayasa Artha.
Bahwa pekerjaan tersebut dibagi dalam 4 termin dimana semua termin pembayarannya lancar kecuali termin ke 2 . Bahwa hal tersebut menjelang termin 4 kami telah menyampaikan permintaan kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut di dinas Pasar. Dengan permintaan agar tidak menandatangani pencairan Ahir sebelum tagihan kami di termin 2 tersebut diselesaikan.
Bahwa akan tetapi, permintaan dan keluhan kami tersebut tidak diakomodir bahkan terakhir pertengan bulan Januari ini sempat dijanjikan oleh PPK akan memberi putusan hari Selasa 25 Januari jam 12. Asal jangan mengambil kembali tanah kiriman kami dilokasi tersebut mengingat telah jadi aset PEMDA.
Bahwa mengingat tidak ada penyelesaian yang kami harapkan. Bersama ini kami beritahukan kepada bapak selaku Kepala Bidang Aset Pemerintah kabupaten Indramayu, bahwa dengan sangat menyesal kami akan mengambil kembali tanah kami yang tidak dibayar itu sejumlah sesuai faktur penerimaan yang bersama ini kami lampirkan sebagai foto copy nya.
Besar harapan kami. Pada saatnya pengambilan kembali tanah urugan itu, pihak bapak bisa hadir untuk mengawasi jumlah volume agar tidak terjadi kesalahan.
Adapun waktu pengambilan kembali tersebut, akan dilakukan pada hari Jum"at tanggal 28 Januari Jam13.30 WIB.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan mohon maklum dan mengetahui adanya.
Sepertinya, masalah ini merupakan citra buruk terhadap pengelola daerah Indramayu dan bisa dipastikan hal hal kecil yang merugikan masyarakat lokal dan dilakukan pengusaha luar daerah ini, menambah pembendaharaan buruknya pengelolaan daerah di Indramayu saat ini " sebetulnya ibu Bupati sempat menanyakan ? sudah belum dibereskan tagihan itu melalui pesan singkatnya ke saya. Tapi sepertinya bawahannya mbalelo tidak menghormati meski saya sudah bilang ke Esna bahwa saya sudah lapor ke Ibu Bupati", pungkasnya(Mutadi)