Terkait Puncak 2000, PT BUK Menang Atas Gugatan Simantek Kuta Kacinambun -->
Cari Berita

Advertisement

Terkait Puncak 2000, PT BUK Menang Atas Gugatan Simantek Kuta Kacinambun

12 Maret 2022


StatusRAKYAT.com , Tanah Karo - Terkait kasus PT BUK dan warga yang mengaku Simantek Kuta yang kembali bergulir di Pengadilan, dimana Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, dengan sah telah menolak gugatan Perdata atas perkara no 65/Pdt.G/2021/PN Kabanjahe, pada Rabu kemarin (09/03.2022).

Yang mana di dalam putusan itu disampaikan oleh
Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH MH, Hakim anggota Sanjaya Sembiring  SH MH , dan Adil Franky Simarmata SH MH.

Bahwa, menurut majelis hakim putusan itu berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan bahwa pihak Penggugat
masing-masing Juara Perangin-angin dan Medis Ginting (mengaku Simantek Kuta Kacinambun) dianggap tidak dapat membuktikan gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan terhadap tergugat masing-masing PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) (tergugat I), Camat Tigapanah (tergugat II), Kepala BPN Karo (tergugat III) dan Kepala Desa Kacinambun.

Majelis hakim juga menyatakan eksepsi terhadap tergugat I dan III tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara itu, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dan menghukum Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir berjumlah Rp :3.619.000,00,-.

Kuasa hukum Penggugat diwakili dari LBH IPK Karo, Musa Hatorangan Panggabean SH MH ,Marhaen SH.dan Irwan Tarigan, SH sementara Kuasa Hukum dari pihak Tergugat PT BUK diwakili oleh kuasa hukumnya  Aslia Robianto Sembiring, SH,MH.


Sebagaimana beritakan sebelumnya, dalam gugatan Penggugat menyatakan bahwa tanah perkara yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan  Tigapanah, Kabupaten Karo dikenal dengan Perladangan Pancur Batu dan sekarang disebut Puncak 2000 seluas 895.100 M2.

Yang menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat I, II, III, dan IV atas terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 di atas tanah perkara adalah perbuatan melawan hukum dan sertifikat HGU No.1 Tahun 1997 atas nama Tergugat I adalah batal demi Hukum dan tidak  berkekuatan Hukum.

Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe telah memutuskan tak menerima atau menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Juara Perangin Angin dan Medis Ginting (yang mengaku Simantek Kuta Kacinambun) melalui Kuasa Hukum yang diwakili LBH IPK Gugatan tersebut dialamatkan pada PT.Bibit Unggul Karobiotek  terkait HGU (Hak Guna Usaha)  
Memutuskan menolak  gugatannya.

(Dvd_Team)