Konsumen PDAM Unit Sindang Tolak Uang Pemasangan Baru -->
Cari Berita

Advertisement

Konsumen PDAM Unit Sindang Tolak Uang Pemasangan Baru

18 April 2022


StatusRAKYAT.com ,Indramayu - Konsumen PDAM unit Sindang Indramayu mengeluh
dan kesal menolak uang pembayaran pemasangan baru di kantor PDAM Unit Sindang Indramayu

Diantara konsumen yang mengeluh itu adalah Pepen dan UH warga desa Sindang Indramayu khususnya masyarakat perumahan Graha Artha kecamatan Sindang Indramayu.

Menurut  keluarga konsumen SN bersama awak media konfirmasi ke LA pimpinan unit PDAM Sindang Indramayu.

Menjelaskan bahwa pada tanggal 30 Maret 2022 konsumen pp menerima surat pemberitahuan (SPT), dan besoknya tanggal 31 Maret 2022 datang ke unit PDAM Sindang, untuk pembayaran air bersihnya memang tertunda selama 2 bulan namun tiba tiba tanpa peringatan muncul tagihan sebesar  Rp.132.000,- sebagai penyambungan kembali, padahal konsumen belum menerima surat perintah kerja (SPK) proses pencabutan, ucapnya.

Masih menurut SN, saya minta ketemu sama kepala ? petugas loket " mengatakan hari ini LA  kepala.unit PDAM Sindang tidak masuk kerja hari senin saja pa, bisa ketemu, sebenarnya petugas loket mengarahkan ke konsumen kalau hari ini bayar 2 bulan tidak kena denda dan tidak kena uang pembayaran pemasangan baru, kemungkinan konsumen membayar tidak sampai 3 bulan.

Dan kepada khusus kepala unit PDAM Sindang  LA berikan kepada para karyawannya kalau memberikan informasi yang benar jangan sampai merugikan konsumen.

Sedikit ada ketegangan dengan LA dan karyawan unit PDAM mengatakan kalau pembayaran tertunda selama 2 bulan belum dibayar, dan konsumen ny  pepen dibebankan pembayaran pemasangan baru Rp.132 ribu tulis saya SUBIYANTO  karyawan unit PDAM Sindang akan saya letakan jabatan saya untuk diberhentikan atau dipecat, ucapnya.

Akhirnya LA kepala unit PDAM Sindang dan juga  memberikan kesempatan kepada perwakilan pepen SN untuk membayar selama 2 bulan tanpa ada denda dan biaya pemasangan baru sebesar Rp.132 ribu dengan syarat mengisi formulir keberatan membayar pemasangan baru dan memberikan foto copy Ktp, tuturnya..

ini memang urakan arogan dan tida menerima masukan dari konsumen bahkan dari Humas Perusahaan Umum Daerah Indramayu sendiri" tutur keluarga konsumen bernama pepen itu yang tampak kesal menghadapi petugas loket yang menyebut bahwa apa yang dilakukannya berdasarkan Peraturan Bupati.

Kemudian bagaimana Ady Setiawan Dirut PERUMDA yang bermasalah hukum ini, menurut keterangan, dia memang cukup arogan dimana tindakannya menunjukan perbuatan orang yang kurang sehat akal pikirannya, sebagai contoh entah apa yang terjadi disana,hanya bertebaran informasi bahwa belum lama ini pintu ruangan kerja  salah seorang pejabat disana digembok dengan menggunakan rantai besi.

Demikian juga tangga menuju ruangan tersebut dipalang rantai gembok. Dan ini baru diera Bupati Nina Agustina inilah hal hal irasional terjadi dalam tata kelola Daerah.(Mutadi)