Permohonan maaf itu disampaikan Ratna Munthe (77) warga Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, bersama dua orang anaknya sebagai ahli warisnya yang diketahui dari berbagai sumber masih saudara dari salah satu Keluarga yang bersengketa (L.G) dengan pihak PT BUK.
"Saya Ratna Munthe bersama anak saya menyampaikan sepakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat persoalan tumpang tindih Tanah kami di Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo dengan PT BUK," ucapnya melalui jaringan sosial, Selasa (19/04.2022) dan diteruskan secara resmi melalui surat ke pihak PT BUK.
Sekaligus Ia (Ratna Munte) juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman dengan PT BUK selama ini.
"Hal ini kami nyatakan agar tidak ada yang memanfaatkan dikedepannya. Saya dan ahli waris saya tidak ada ikut serta pelaporan kepada PT BUK," pungkasnya.
Selain itu, Ratna Munthe juga menyampaikan pengumuman kepada pihak-pihak yang berkepentingan melalui salah satu media cetak (Koran) terbitan Medan yang telah terbit, pada Senin (18/04.2022) di halaman 12 yang ditujukan ke Dahlia Munthe, warga Kabanjahe terkait dengan pencabutan surat kuasa yang telah pernah diberikan untuk mengurus peningkatan hak-hak atas sebidang Tanah yang terletak di puncak 2000 di Siosar.
Penyampaian permohonan maaf ini juga dibenarkan kuasa hukum PT BUK, Rita Wahyuni pada saat rapat koordinasi dan musyawarah dalam rangka penyelesaian permasalahan PT BUK dengan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo di ruang Purpur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (18/04.2022).
Rita Wahyuni mengatakan permohonan maafnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan perusahaan serta management membuktikan bahwa sangat terbuka bagi orang yang menyadari dan pemaaf serta ingin memajukan Kabupaten Karo, bukan seperti bahasa diluaran sana,” tegas lawyer Rita Wahyuni, SH ini.
(Hrs-Team/SR)