Sipol Bukan Lagi Jadi Acuan Bagi KPU Indramayu Dalam Rekruitmen PPS -->
Cari Berita

Advertisement

Sipol Bukan Lagi Jadi Acuan Bagi KPU Indramayu Dalam Rekruitmen PPS

26 Januari 2023


StatusRAKYAT.com , Indramayu - Rekruitmen PPS  Desa Cemara Wetan Kecamatan Cantigi,  salah satu peserta PPS masih  tertera dalam Aplikasi sipol yang dikeluarkan KPU RI.  KPU Indramayu tetap melantik peserta tersebut. Kamis 26 Januari 2023.


Hal tersebut bertentangan dengan  anggota KPU pusat  Idham Holik. Menurut Idham Holik daftar keanggotaan di Sipol akan menjadi acuan KPU untuk memverifikasi keikutsertaan suatu partai dalam Pemilu 2024. Juga menjadi acuan rekruitmen PPK dan PPS.

“ Sipol itu menjadi acuan KPU untuk memverifikasi keanggotaan partai politik “ ujar Idham Holik yang di kutip dari kompas.


Sesuai peraturan KPU (PKPU) pasal 18 ayat poin E, syarat calon PPK tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

Terkait   PPS desa Cemara yang sudah dilantik KPU Indramayu menurut Komisioner KPUD bidang SDM Dewi Nurmalasari sudah dilakukan proses klarifikasi dalam tahapan seleksi wawancara terkait dengan namanya tercatat SIPOL. 

“ Tidak semua yang terdaftar di sipol belum tentu anggota partai politik” ungkap Dewi ketika dihubungi lewat chat Whatsapp.

Proses tersebut sudah klarifikasi yang dilakukan PPK menyatakan yang bersangkutan  tidak sebagai anggota partai politik. Sebagai informasi bahwa semua nama yang terdaftar dalam SIPOL belum tentu sebagai anggota parpol, banyak juga karena dicatut. Jika di kemudian ditemukan data tidak sesuai maka akan ditinjau ulang.

“Sudah   dibantah oleh yang bersangkutan disertai dengan surat pernyataan,  kata Dewi tidak semua yang terdaftar di sipol belum tentu anggota politik, ” ungkap Dewi .


Lanjut masih menurut Dewi, kami sudah mengecek dalam daftar DCT( daftar calon tetap) pemilu 2019 ,bahwa nama tersebut tidak tercatat sebagai DCT. Adapun terkait namanya msih tercatat padahal sudah melakukan proses mengisi link  tanggapan masyarakat, karena hal tersebut merupakan kewenangan DPP ( Dewan Pimpinan Pusat) menghapus nama yang bersangkutan dari sipol. 


" Kewenangan pimpinan pusat menghapus data dari sipol” kata Dewi.

Sementara Komisioner PPK Cantigi ketika dihubungi belum bisa menjawab terkait hal tersebut. (Mtd/ Arp)