Mantan Kepsek SMAN 1 Simpang Empat, Tinggalkan Ketidak Beresan Administrasi Ketika Pindah Tugas -->
Cari Berita

Advertisement

Mantan Kepsek SMAN 1 Simpang Empat, Tinggalkan Ketidak Beresan Administrasi Ketika Pindah Tugas

03 Maret 2023



StatusRAKYAT.com , Medan -
Perpindahan lokasi tugas bagi ASN merupakan hal yang biasa. Sesuai sumpah pemgangkatan sebagai ASN bersidia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Demikian halnya bagi Eks Kepala SMA Negeri 1 Simpang Empat, Kabupaten Karo, Muliana Br Surbakti, setelah bertugas selama kurang lebih 6 tahun mulai tahun 2016 akhirnyabtahun 2022 dipindah tigas mengisi jabatan yang sama sebagai kepala sekolah di SMA Negeri 1 Pancur Batu.

Perpindahan ini seyogyanya merupakan promosi dari sekolah sedang ke sekolah yang lebih besar. Hal ini dapat dilihat dari jumlah anak didik SMAN 1 Simpang Empat berjumlah 400-an orang ke SMA N 1 Pancur Batu dengan jumlah murid lebih dari seribu.

Jumlah murid tersebut berbanding lurus dengan kenaikan Dana Bos yang harus Muliana kelola. Sehingga dibutuhlan kecakapan manajerial dan tertib administrasi yang baik dari Muliana di tempat baru.

Menyikapi hal ini, Ketua Perkumpulan Forum Masyarakat Kritis (FMK), Johannes Lumban Gaol mempertanyakan apa yang menjadi variabel pengangkatan Muliana Br Surbakti menjadi Kepala Sekolah di sekolah baru.

" Apa yang menjadi variabel pengangkatan Muliana Br Surbakti menjadi kepala sekolah di SMA Negeri 1 Pancur Batu ? " tanya Johannes.

Menurut Johannes, tim FMK melakukan penelitian tentang rekam jejak Muliana Br Surbakti di tempat lama. Ternyata ditemukan banyak kesalahan dan ketidak layakan Muliana dihadikan sebagai kepala sekolah.

Masih menurutnya, Muliana ditempat lama tidak bisa membaur dengan para jajarannya. Hasil wawancara dengan para rekan Muliana sebelumnya mengatakan bahwa Muliana sosok Kepala Sekolah yang angkuh dan sombong.

" Disamping itu, saudara Muliana juga tidak punya niat membangun sarana prasarana agar layak di gunakan sebagai kantor oleh jajarannya. Kantor dahulu kok seperti lapangan parkur, " ujar Johannes heran.

Lebih mengherankan bagi tim FMK dan rombongan adalah ketidakberesan administrasi penggunaan dana BOS. Tim meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS kepada kepala sekolah yang baru, ternyata tidak ada.



Menemukan kenyataan seperti itu, FMK, bertanya langsung kepada bendahara BOS, Guru bermarga Maha, tentang keberadaan LPJ Dana Bos khususnya tahun 2020. Maha menjawab, bahwa semua LPJ dibawa oleh kepala sekolah yang lama, Muliana-red.

Seharusnya ada pertinggal LPJ di sekolah karena itu merupakan objek dari UU Keterbukaan Informasi Publik sehingga tidak layak dibawa pulang oleh Muliana.

" Seharusnya LPJ dana Bos harus ada di sekolah untuk dipergunakan oleh Bendahara menjawab segala pertanyaan pihak-pihak yang inhin tau. " ujar Johannes.

Ketidak adaan laporan ini tentu memancing tanda tanya dari para aktifis anti korupsi. Dugaan sementara bahwa ada hal yang sangat rahasia terkait penggunaan dana BOS tahun 2020 yang ingin ditutup rapat Muliana.

Benar tidaknya dugaan FMK merupakan ranah Aparat Penegak Hukum ke depannya. FMK akan selalu siap mengadvokasi dan melaporkan segala dugaan tindak pidana korupsi terutama di sektor Pendidikan. (SR20)