StatusRAKYAT.com , Deli Serdang – Terkait pemberitaan oleh salah satu Media Online pada tanggal 25 Maret 2023 yang mengatakan adanya Galian C Illegal yang bebas beroprasi di desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Perangkat Kecamatan Pancur Batu bersama beberapa pihak terkait langsung mendatangi lokasi galian C yang dimaksud dalam pemberitaan media online tersebut, Senin (27/03).
Untuk memastikan kebenaran dari keberadaan Galian C Ilegal
tersebut, Pihak Kecamatan Pancur Batu diantaranya Kasi Trantip/Anggota Juna Sinulingga,
Kepala Desa Durin Tonggal, Kantibmas Pancur Batu, Kanit Intel Pancur Batu,
Ketua Karang Taruna Pancur Batu, Ketua
Karang Taruna Kecamatan Namorambe dan beberapa wartawan tampak sudah berada di
lokasi Galian C yang disangkakan Illegal.
Diketahui bahwa di lokasi tersebut memang ada beroprasi
Galian C yang dikelola oleh Daut Sinuhaji. Berdasarkan hasil peninjauan di
lokasi dan berdasarkan letak geografis wilayah, Lokasi Galian C tersebut bukan berada di
wilayah Kecamatan Pancur Batu melainkan berada di Desa Batu Penjemuren , Kecamatan
Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Saat Awak media mengkonfirmasi Daut Sinuhaji selaku
pengelola Galian C tersebut, Daut Sinuhaji membenarkan lokasi galian C yang
dikelolanya berada di Kecamatan Namorambe. “ Benar, Galian C yang saya kelola
ini berada di wilayah Kecamatan Namorambe tepatnya di Desa Batu Penjemuren,
juga sudah dilengkapi izin usaha dari Badan
Kordinasi Penanaman Modal
No.1792/1/IUP/MDN/2021 tanggal 13 Desember 2021”, kata Daut.
Daut Sinuhaji juga sangat menyayangkan pemberitan salah satu media online yang mengatakan Galian C yang dikelolanya berada di wilayah Kecamatan Pancur Batu dan tidak memiliki Izin atau illegal. Menurutnya, seharusnya sebelum membuat pemberitaan harus dicek dahulu kebenaran dari informasi yang disangkakan.(Kadembo)