Dugaan Pencurian Oleh Anwar Sani Tarigan Dinilai Mencoreng Nama Partai PDI Perjuangan, Begini Tanggapan Praktisi Hukum di Sumut! -->
Cari Berita

Advertisement

Dugaan Pencurian Oleh Anwar Sani Tarigan Dinilai Mencoreng Nama Partai PDI Perjuangan, Begini Tanggapan Praktisi Hukum di Sumut!

13 April 2023


StatusRAKYAT.com , Medan - Kasus viral dugaan pencurian jam tangan oleh kader partai PDI Perjuangan Anwar Sani Tarigan hingga kini belum mendapat sangsi tegas dari pengurus partai. Hal ini dinilai justeru menjatuhkan elektabilitas partai itu sendiri di Pemilu 2024 mendatang.

Sejumlah pihak sangat menyayangkan perlakuan oknum anggota DPRD Sumut tersebut karena dianggap telah menodai amanah rakyat yang tidak mencerminkan sebagai sikap teladan sebagai wakil rakyat

Mengenai aksi dugaan pencurian yang tengah viral dan menjadi perbincangan ditengah - tengah masyarakat luas, praktisi hukum Sumatera Utara  Daniel Simbolon SH, MH menuturkan apa yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut tersebut merupakan perbuatan yang tidak terpuji.

" Warga khususnya di Sumatera Utara ini tentunya heboh mendengar salah seorang wakil rakyat melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu" ucap Daniel Simbolon SH, Rabu (12/04/2023).

Ditambah lagi yang melakukan perbuatan tersebut adalah anggota DPRD yang aktif.
Yang seyogianya adalah wakil rakyat dan merupakan pejabat publik, dimana seharusnya oknum tersebut adalah wakil rakyat yang melindungi, mengayomi dan memberikan contoh teladan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat serta memperjuangkan hak - hak dari rakyat itu sendiri bukan malah sebaliknya.

Daniel Simbolon menandaskan, memang secara hukum permasalahan tersebut telah selesai dengan adanya perdamaian dengan pihak korban dengan mengembalikan jam tangan yang diambil oleh oknum tersebut dan laporan polisinya juga telah dicabut oleh korban. 

Tetapi persoalan tersebut seharusnya tidak terhenti sampai disitu saja, mengingat yang melakukan perbuatan tersebut adalah oknum pejabat publik yaitu anggota DPRD Sumut.

Lanjutnya, hal ini sangat disayangkan jika Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut tidak memberikan sanksi administrasi kepada oknum tersebut. Hal tersebut tidak terlepas dikarenakan oknum tersebut adalah seorang pejabat publik yaitu seorang anggota DPRD yang jabatannya melekat pada dirinya. 

Bukan hal yang mudah bagi seseorang yang menjabat sebagai anggota legislatif karena banyak hal yang harus dijaga mulai dari sikap, tingkah laku, tutur kata, dan moral yang harus dijunjung tinggi mengingat posisi dan jabatan yang disandang  tersebut adalah sebuah amanah mulia yang diberikan rakyat kepadanya. 

Pengacara kondang di Sumatera Utara itu pun mengatakan seharusnya Badan Kehormatan Dewan mengambil peran dalam menyikapi hal ini yang menyangkut tentang pelanggaran kode etik internal yang dilakukan oleh anggotanya di dalam lembaga itu sendiri. 

Seperti yang kita ketahui adalah bahwa salah satu tugas dari Badan Kehormatan Dewan berfungsi dan bertugas untuk memantau dan mengavaluasi disiplin dan atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, citra dan kredibilitas di DPRD, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD itu sendiri.           

Sementara Kode Etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. 

Sanksi administrasi internal DPRD itu sendiri diberikan dengan tujuan agar kedepannya oknum tersebut bahkan anggota DPRD lainnya tidak melakukan tindakan yang serupa dan biar menjadi pembelajaran untuk kedepannya agar lebih berhati-hati lagi dalam menjaga sikap dan prilakunya. 

Bukan malah seolah-olah ada pembiaran dan menutup mata akan kasus yang telah terjadi. Karena perbuatan tersebut bisa berdampak buruk bagi nama baik legislatif, partai yang dinaunginya serta bagi nama baik oknum itu sendiri.

Sebelumnya Anwar Sani Tarigan terekam kamera pengawas CCTV disalah satu toko elektronik diduga mengambil barang bukan miliknya di Jalan Gatot Subroto Medan pada Kamis (30/3/2023) lalu. 

Pada tanggal (01/04/2023) korban yang bernama Novianti Sari itu sempat melaporkan kejadian itu di Polsek Medan Baru, diketahui juga melalui video singkat Anwar Sani Tarigan sudah mengakui perbuatannya yang mengatankan perbuatan itu dilakukan karena khilaf. (Al/Ly)