Diduga KPUM Medan Kangkangi Panggilan DPRD Kota Medan Dalam Rapat Dengar Pendapat( RDP) Di Ruang Banggar -->
Cari Berita

Advertisement

Diduga KPUM Medan Kangkangi Panggilan DPRD Kota Medan Dalam Rapat Dengar Pendapat( RDP) Di Ruang Banggar

06 Juni 2023


StatusRAKYAT.com, Medan - Diduga KPUM medan Kangkangi panggilan DPRD medan dalam rapat dengar pendapat(RDP) Di ruang banggar Lantai. 2 kantor DPRD Medan pada hari senin tanggal 5/5/2023 sekitar jam. 17.00.wib sampai selesai. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di adakan DPRD kota medan di ruang rapat bangar lantai.2 DPRD kota medan yang di hadiri Oleh DPRD kota Medan ketua komisi III DPRD kota medan, bapak Hendri Duin, bapak Erwin Siahaan dan dari fraksi lainnya Forum Penyelamat KPUM bapak Bangku Sembiring, Bapak Anta Sembiring, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian kota Medan frans Sidauruk. 

Bangku Sembiring menambahkan lagi, Para pejabat koperasi terlalu berpihak kepada KPUM dibawah kepengurusan mereka. “30 hari setelah kami layangkan untuk rapat luar biasa namun tidak dijawab dengan jelas,”katanya.

Permohonan RALB (Rapat Anggaran Luar Biasa) tanggal 3 Agustus 2022 secara tertulis kepada pengurus kpum dengan tembusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan Menteri nomor 19/PER/KUKM/IX/2015 Pasal 8 halaman 10

Pada tanggal 22 September 2022 undangan kepada pengurus pengawas KPUM medan 
Oleh panitia pelaksana rael beserta seluruh pejabat yang berwenang sehubungan dengan peraturan menteri nomor 19/PER/KUKM/2015 pasal 8 ayat 4 halaman 10 Jika dalam waktu 1 bulan setelah pengurusan menerima permintaan Rapat anggota luar biasa ternyata pengurus tidak melaksanakan rapat tanpa alasan yang dapat diterima sebagai dimaksud ayat 1 dan 2 maka anggota dan pengurus yang meminta rapat dapat membentuk panitia untuk penyelenggaraan rapat anggota luar biasa atas biaya koperasi. Pungkas. Bangku sembiring

Pelaksana Rapat anggota luar biasa kpum tanggal 6 Oktober 2022 di Wisma banteng Medan yang dihadiri oleh anggota sebanyak 160 orang tetapi yang memiliki KTA dan KTP lengkap sesuai dengan tata tertib ral hanya 156 orang dan ternyata forum sesuai dengan bab 13 tentang rapat anggota pasal 29 anggaran dasar KTM ayat 1 bagi yang c yang isinya untuk koperasi yang jumlah anggota 500 01 ke atas forum untuk rapat anggota ialah 25% dari jumlah anggota dengan ketentuan jumlah minimal ialah 150 orang telah kita laksanakan. Pungkas Bangku Sembiring. 



Hal tersebut di ungkapkan Ketua Forum penyelamat KPUM bapak baku mengatakan" Pasalnya pihak dinas Koperasi dan UMKM melakukan tebang pilih dalam pemberian NIK KPUM Kota Medan.

"Izin ketua jadi dalam KPUM sekarang di urus oleh orang yang bisa dikatakan dapat menghancurkan KPUM, untuk itu kami dari Forum Penyelamat KPUM adakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang terdiri dari puluhan anggota ini untuk mendapatkan NIK KPUM namun nyatanya tidak direspon hingga saat ini," jelasnya.

Sementara itu dari pihak Koperasi UMKM Perindustrian Kota Medan, Hendri S mengatakan bahwa upaya telah mereka lakukan agar kedua belah pihak yang bertikai dapat menemui kesepakatan, namun belum juga tercapai. Bahkan pada mediasi terakhir tanggal 20 Maret 2023 pun dinas koperasi telah memberikan ruang.

“Kita selalu berupaya agar ada kesepakatan dan solusi diantara kedua belah pihak,”katanya sembari menambahkan telah melaksanakan kewajiban sesuai permenkop UMKM No. 9 Tahun 2018 tentang perkoperasian.

Karena belum menemukan titik terang, Afif tetap kembali pada keputusan awal dan meminta agar dilakukan kembali rapat mediasi para pihak yang bertikai.

” kita harapkan kepada kadis koperasi melalui perwakilan yang hadir agar dilalukan lagi mediasi. Agar ada dasar untuk melakukan langkah lanjutan. Masalah bapak mau di mediasi apa tidak ataupun hasil dari mediasi tetap tidak ada biar ada dasar untuk melakukan langkah selanjutnya. Saran saya lakukan terlebih dahulu mediasi. Agar bisa lebih legal standing. Kalau tidak mencapai titi temu silahkan dilanjutkan ke proses hukum.

Dia menegaskan lagi, komisi III merekomendasikan untuk tetap dilakukan mediasi kembali agar mendapat kesepakatan, dan apa bila tidak ada kesepakatan Forum Penyelamatan KPUM dapat melanjutkan ke PTUN menutup rapat dengar pendapat. Tutur Afif Abdilah. (AJT)