Team Awak Media Mendatangi Kantor PLN ULP Rumbai Konfirmasi Terkait KWH Meter PLN Milik Masyarakat yang Tidak Diizinkan Dipasang -->
Cari Berita

Advertisement

Team Awak Media Mendatangi Kantor PLN ULP Rumbai Konfirmasi Terkait KWH Meter PLN Milik Masyarakat yang Tidak Diizinkan Dipasang

08 Juni 2023


StatusRAKYAT.com, Pekanbaru - Kurangnya pelayanan Pimpinan menegemen  PLN ULP Rumbai saat adanya team awak media ingin konfirmasi terkait pemasangan KWH meter PLN salah satu masyarakat minas barat km 45 

KWH meter PLN yang didaftarkan dengan nomor register "1813012042274" dan sudah dibayar lunas untuk Rumah Saudara Sabar Harianja yang di kensel dan tidak di izinkan dipasang oleh pimpinan PLN ULP RUMBAI(BUYUNG GANTI-red.)

Setelah team awak media  menunggu lama Pimpinan PLN ULP Rumbai tidak dapat ditemui dan juga tidak dapat memberikan waktu nya besok atau kapan bisa ditemui untuk konfirmasi terkait KWH meter PLN milik Masyarakat yang dikensel atau tidak diizinkan dipasang.

Tak lama kemudian seorang perwakilan staf PLN ULP Rumbai yang bernama Pandu menemui team awak Media yang ingin bertemu pimpinan PLN ULP Rumbai, Iya mengatakan Pimpinan tidak bisa ditemui Pak, pimpinan tidak ada dikantor, lagi keluar ada miting.

Team Awak media ini meminta nomor kontak hp/whatsAap pimpinan nya  kepada  perwakilan  staf nya  yang bernama Pandu tersebut, Pak Pandu tidak bersedia memberitahukan Nomor HP/WhatsAap Pimpinan nya kepada Team Awak Media dengan alasan itu nomor pribadi, sekalipun untuk Konfirmasi Urusan PLN ia tidak bisa memberikan nya.

Team Media ini meminta penjelasan dari staf PLN ULP Rumbai(Pandu-red) terkait Kebijakan pembatalan pemasangan KWH meter PLN milik Sabar Harianja tersebut, Pak Pandu menjelaskan itu tidak sesui standart jadi tidak bisa di pasang.

Namun ketika Team Media ini Bertanya kenapa yang sebelum nya banyak yang sudah terpasang yang jauh-jauh bahkan lebih dari milik Sabar Harianja ini jauh nya hingga 3000 meter lebih tidak ada dipersulit seperti ini bahkan ada KWH Meter milik seorang Oknum Polisi yang pernah di Kensel pemasangan nya kemudian Oknum polisi nya menghubungi Pimpinan PLN ULP Rumbai atau pihak manegemen lain nya bisa dilanjutkan pemasangan KWH meter PLN nya oknum polisi tersebut, ada apa kok bisa begitu?

Apa beda hak nya untuk mendapatkan layanan listrik PLN ini oknum Polisi dengan Masyarakat umum? Pak Pandu Menjawab Klau itu saya tidak bisa memutuskan Pak, langsung aja konfirmasi ke PLN pusat.

Team Media menyampaikan, Loh yang buat kebijakan nya hingga terjadi nya kerancuan seperti ini pimpinan PLN ULP Rumbai kok kami konfirmasi nya ke PLN pusat Pak yang profesional donk Pak menyikapi ketentuan yang sudah manegemen PLN ULP Rumbai tetapkan.

Hingga berita ini diterbitkan tidak ada solusi yang dapat diberikan oleh pihak manegemen PLN ULP Rumbai untuk menindak lanjuti pemasangan KWH meter PLN milik saudara Sabar Harianja.

Kepada Awak Media ini Lemansyah mengatakan, "Atas permasalahan ada nya Pemasangan KWH meter PLN yang dikensel tidak diizinkan dipasang dan ada yang diizinkan dipasang yang terjadi seperti ini diduga dan terlihat ada pilih kasih atas kebijakan yang diberikan oleh pimpinan PLN ULP Rumbai".

Kemudian Lanjut Lemansyah dari Perwakilan yang mengurus KWH meter PLN milik Sabar Harianja, Dalam Hal ini Kami Perwakilan yang Mengurus KWH meter pln milik Saudara Sabar Harianja yang tidak diizinkan KWH meter PLN nya dipasang sangat kecewa atas kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan PLN ULP Rumbai (Buyung Ganti-red).

Kami minta kepada Pimpinan PLN ULP Rumbai agar lebih bijaklah dalam membuat ketentuan, Pikirkanlah Masyarakat yang sudah Menghabiskan dana banyak demi dapat merasakan penerangan listrik PLN, kalau menunggu PLN yang memasangkan kabel dan tiang yang standart sampai kapan Masyarakat itu tidak bisa Merasakan penerangan listrik PLN.

Jika ada Masyarakat yang sudah bersedia Beli Kabel Sendiri ya Tolong donk diberikan kemudahan atau solusi agar dapat menerima layanan Penerangan listrik PLN. ungkapnya.

Team