Terkait Lahan di Area SPBU Laudah, Rina Ateta Munthe SH. MH Surati Kapolres Karo -->
Cari Berita

Advertisement

Terkait Lahan di Area SPBU Laudah, Rina Ateta Munthe SH. MH Surati Kapolres Karo

08 Juni 2023


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Kantor Hukum Rina Ateta Br Munthe, SH. MH dan Rekan diberi kuasa oleh para Ahli Waris keluarga Alm. Tjidah/Cidah Purba berdasarkan Surat Kuasa Khusus No : 12/SK-RM/VIII/2022, menerangkan bahwa para Kliennya tersebut memiliki Sebidang Tanah yang diperoleh dari warisan Alm. Tjidah/Cidah Purba yang terletak di Desa Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di seberang SPBU Simpang 3 (tiga) Laudah Kabanjahe dengan luas ± 5000M².

Dan diketahui bahwa lahan tersebut sudah dikuasai oleh Alm. Tjidah/Cidah Purba sejak tahun 1960 dan setelah  meninggal dunia Lahan/Tanah tersebut dikuasai oleh para ahli warisnya secara terus menerus tanpa adanya gangguan dan gugatan dari pihak manapun. Kini telah diketahui berdiri sebuah bangunan yang terbuat dari kayu milik dari Teralam Purba (salah satu dari Ahli Waris) dan 2 (dua) buah bangunan yang belum selesai dikerjakan milik (salah satu dari Ahli Waris lainnya). 


Menurut kuasa hukumnya (Rina Ateta Br Munthe, SH. MH & Rekan) menyampaikan, " bahwa berdasarkan UU No 5 Tahun 1960 (undang undang pokok Agraria, Jo. Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 dan Yurisprudensi MA RI No 329 K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958 sangat menguatkan posisi hukum Para Ahli Waris Alm. Tjidah/ Cidah Purba karena penguasaan Fisik Tanah telah puluhan tahun dikuasai secara terus menerus dianggap telah memperoleh hak milik," sebut Rina Ateta. 

Lanjutnya lagi," bahwa sampai saat ini para klien kami belum mempunyai bukti kepemilikan, tapi bukti bukti bahwa Tjidah/Cidah Purba sudah sejak dahulu menguasai Tanah tersebut di dalam beberapa surat AJB yang telah dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang atau Notaris terkait batas batas Tanah. Namun saat ini, terhitung sejak tanggal 30 Mei 2023 kemarin ada oknum  warga Kabanjahe, HGS dkk mengklaim Lahan/Tanah tersebut miliknya dengan mendirikan Pagar Kawat berduri sebelah selatan Tanah Warisan milik Tjidah/Cidah Purba dan membuat atau mendirikan spanduk bertuliskan "Dilarang Masuk Pasal 551" dan pada saat mendirikan Pagar dan spanduk tersebut tidak ada salah seorangpun Ahli Waris Cidah Purba berada di lokasi (Objek)," ujarnya. 


"Pada tanggal 02 Juni 2023 kami bersama beberapa Ahli Waris dari Tjidah/Cidah Purba mendatangi Objek tersebut, dan sampai di lokasi kami bertemu dengan 3 (tiga) orang laki - laki dan ketiga orang tersebut mengaku suruhan HGS untuk mengawasi orang orang - orang yang masuk ke Objek tersebut. Kemudian kami meminta orang suruhan HGS tersebut keluar dari bangunan dan mengeluarkan barang barangnya serta kami juga melihat orang suruhan HGS tersebut memiliki Pisau/Parang Panjang. 

Sebelumnya, bangunan tersebut disewakan oleh Teralam Purba (Salah Satu Ahli Waris) kepada W, penduduk Kabanjahe, pada saat kejadian tanggal 30 Mei 2023, W bersama Istrinya yang diusir secara paksa dari bangunan dan disuruh mengangkat barang-barang nya. Bahwa perbuatan dari HGS dkk, yang merampas hak hak keperdataan Ahli Waris Alm. Cidah Purba atas Tanah tersebut adalah sudah jelas perbuatan melawan hukum," tegas Rina Ateta selaku Kuasa Hukumnya ini, saat di tanya pada Kamis (08/06.2023). 

Diketahui pula sesuai keterangan dari Kantor Notaris/PPAT David Mulianta Barus, SH bahwa Tanah sebagaimana disebut dalam Akta Jual Beli nomor: 264/Kabanjahe/2000 tanggal 21 Agustus 2000 yang dibuat dihadapan Riahnaita, SH PPAT di Kabanjahe atas Tanah seluas 5000 M² yang terletak di Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo sesuai batas batas yang (terlampir), bahwa telah dilepaskan haknya/telah dijual ke pihak-pihak lain dalam bentuk Tanah Persilan sebanyak 19 (sembilan belas) Persil dan telah sesuai dengan batas Tanah sebagaimana disebut dalam Akta Jual Beli yang diperbuat di hadapan Riahnaita SH PPAT Kabanjahe, maka Tanah yang dipersil seluas 5000 M² tidak termasuk Tanah Tjidah/Cidah Purba yang letaknya di sisi/dibatas  sebelah Barat. Demikian keterangan David Mulianta Barus SH melalui surat keterangan yang di keluarganya pada 05 Juni 2023 di Kabanjahe. 

Untuk menghindari hal hal-hal yang tidak di inginkan dalam menyelesaikan masalah ini, maka kami selaku Kuasa Hukum kemarin (07/06.2023) telah menyurati Kapolres Karo, dan Tembusan surat tersebut ke Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, Kapolda Sumatera Utara, Kepala BPN Tanah Karo, dan Lurah Gung Negeri Kabanjahe, yang isinya supaya Bapak Kapolres Karo  memberikan teguran kepada HGS dkk untuk menarik kembali orang ataupun suruhannya dan melepaskan kembali kawat kawat durinya, karena akibat perbuatan HGS dkk, klien kami, tidak bisa lagi untuk keluar masuk kedalam Tanah Warisan Tjidah/Cidah Purba tersebut," tegasnya. 

(D'vd/Ajt)