Tunjukkan Komitmen Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2022 Satpol PP Tertibkan Sapi di Jalan Poros Barugaia -->
Cari Berita

Advertisement

Tunjukkan Komitmen Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2022 Satpol PP Tertibkan Sapi di Jalan Poros Barugaia

08 September 2023


StatusRAKYAT.com, Selayar - Penertiban ternak kembali dilakukan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, Jum'at, (8/9) sore. 

Kegiatan penertiban dilakukan di jalan poros Desa Barugaia, Kecamatan Bontomanai dengan mendasari laporan warga yang masuk ke Mako Satpol PP. 

Giat penertiban disaksikan disaksikan Kepala Desa Barugaia, Muhammad Yusri, S. Si. 

Muhammad Yusri mengaku telah berulangkali memberikan sosialisasi dan menyurati pemilik hewan ternak untuk mengandangkan serta mengikat hewan ternak miliknya. 

Namun pemilik ternak tidak mengindahkan surat edaran dan peringatan yang disampaikan pemerintah desa. 

Dalam kaitan itu, Kepala Desa Barugaia menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah penertiban yang dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang langsung bertindak mengamankan sapi di salah satu lahan kosong di sebelah utara kantor desa. 

Sapi yang ditertibkan, langsung digiring menuju ke mobil patroli dan dibawah ke Mako Satpol PP untuk diamankan. 

Aparat Satpol PP yang turun ke lapangan mendapati setidaknya tiga ekor sapi tanpa pengembala tengah berkeliaran dalam kondisi tidak terikat. 

Kepala bidang Penegakan Perda Satpol PP, Eriek Gunawan, SH menandaskan, kegiatan penertiban ini adalah bagian dari komitmen penegakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak yang sebelumnya telah disosialisasikan secara door to door di masing masing wilayah kecamatan dan desa. 

Hewan ternak yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan Peraturan dan perundang undangan yang berlaku melalui putusan meja peradilan. 

Oleh karenanya, pemilik hewan ternak yang diamankan diminta untuk segera melaporkan diri ke Mako Satpol PP. 

Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Saparuddin, S. Sos., MM, menegaskan, giat penertiban seperti ini akan terus digalakkan dan dilakukan secara intens untuk membangun kesadaran pemilik ternak agar bisa mengandangkan dan tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan terutama pada jam padat kendaraan. (Fadly Syarif)