StatusRAKYAT.com, Medan - Karena diduga melanggar kode etik, Advokat Lelim Ginting SH, beralamat Kantor di Jln. Jamin Ginting no 9 Kabanjahe Sumatra utara dilaporkan kepada Ketua Dewan Kehormatan Daerah ( DKD) PERADI Kota Medan oleh pelapor Charles Bronson Surbakti.
Laporan Charles Bronson Surbakti tersebut diterima oleh Intan Budiana Pakpahan SH di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).
"Laporan bapak Charles Bronson Surbakti sudah kami terima dan akan secepatnya kami teruskan ke DKD PERADI Kota Medan dan selanjutnya kami akan menghubungi pelapor", kata Intan .
Laporan pelanggaran kode etik tersebut dilakukan pelapor karena terlapor (Lelim Ginting SH) telah mengingkari kesepakatan yang telah disepakati, antara lain : terlapor tidak menghadiri sidang berturut-turut selama dua kali, terlapor terus mempertanyakan jadwal sidang kepada pelapor yang seharusnya terlapor menyampaikan jadwal sidang kepada pelapor, terlapor juga menyuruh menandatangani kertas kosong dan menandatangani surat yang tidak boleh dibaca dengan terburu-buru.
Selain itu, terlapor pernah menggugat ke Pengadilan Negeri ( PN ) Lubuk PAKAM dengan no.318/Pdt.G/2023/PM Lbp dan telah diputuskan pada tanggal 07 Januari 2024 yang amarnya menyatakan menolak Gugatan Penggugat (Lelim Ginting SH) untuk seluruhnya dan juga mengabulkan Gugatan Rekonvensi pelapor ajukan dengan menyatakan Tergugat de (Lelim Ginting SH) telah melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Kemudian yang membingungkan pelapor, meskipun sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, Advokat Lelim Ginting SH kembali melakukan gugatan kepada pelapor dengan permasalahan yang sama di pengadilan lubuk Pakam dengan nomor perkara 356/Pdt.G/2025/PN Lbp. Akan tetapi gugatan tersebut di cabut kembali oleh Lelim Ginting SH.
Selanjutnya lebih terkejutnya lagi, Advokat Lelim Ginting SH saat ini kembali menggugat pelapor dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2025 PN Lbp dengan permasalahan yang sama juga.
Oleh sebab itu pelapor menduga telah terjadi pelanggar Kode ETIK yang dilakukan Advokat Lelim Ginting SH karena dahulu telah menelantarkan perkara pelapor.
Atas sikap terlapor (Lelim Ginting SH) tersebut, pelapor merasa dirugikan sekali, karena : Selain materi juga kesehatan semakin menurun ( berat badan yang dulunya 89 Kg menjadi 72 Km), terjadi masalah keluarga dan kurangnya perhatian terhadap Anak - anak hingga saat ini , pekerjaan rutin sehari - hari pada Asosiasi Pewarta PERS Indonesia ( A- PPI) yang bekerjasama dengan pemerintah, terbengkalainya pekerjaan sosial dalam Karang Taruna si Kecamatan Pancur batu, acara pesta budaya Karo, acara Keagamaan dan angsuran ke Bank menunggak selama tiga tahun.
Berdasarkan uraian diatas maka pelapor menyampaikan laporan tersebut kepada Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI Kota Medan dengan membuat tembusan kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN ) PERADI Jakarta yang langsung kepada Ketua Umum PERADI Jakarta, Prof Dr. Otto Hasibuan SH, MM.
Dengan demikian pelapor berharap agar terlapor dapat diperoses sesuai dengan peraturan Advokat yang ada di PERADI dan Undang - Undang yang berlaku.(red)


