Statusrakyat.com, Tanah Karo - Persidangan sengketa rumah warisan Orang Tua di Desa Merdeka Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, antara Lina Br Sagala melawan Keluarga Besar Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe dipastikan bakal memanas dikarenakan awal awalnya pihak Tergugat sempat mengalami kebuntuan dan kebingungan dalam menghadapi dalil-dalil gugatan Penggugat.
Sehingga dititik nadir dikeluarga Sembiring, Para Tergugat kini resmi menunjuk Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan sebagai kuasa hukum baru mereka tepat di tahap krusial di sesi Tahap Pembuktian.
Maka langkah strategis di Titik Kritis itu, masuknya Team hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. di tengah jalannya perkara ini bukan tanpa alasan. Dimana keluarga besar Sembiring (Para Tergugat I s/d III) mengaku sebelumnya tidak memahami celah hukum yang bisa digunakan untuk membela hak mereka atas sebidang rumah warisan leluhur tersebut.
"Kami sempat bingung bagaimana menghadapi gugatan ini karena bagi kami ini urusan keluarga. Namun setelah kami menelaah lebih dalam, ada keadilan yang harus ditegakkan. Kami percayakan mulai tahap pembuktian ini kepada kantor hukum Boin Silalahi," ujar salah satu perwakilan keluarga.
Tak ayal, Boin Silalahi dan Team akan siapkan "Bom Kebenaran" di Persidangan nantinya.
Ditemui seusai pendaftaran Surat Kuasa di Pengadilan, Boin Silalahi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran timnya adalah untuk meluruskan fakta yang selama ini sengaja diburamkan oleh pihak Penggugat. Sosok Boin Silalahi yang merupakan advokat ternama di Tanah Karo dan Sumatera Utara ini memiliki rekam jejak mentereng sebagai Legal/Kuasa Hukum perusahaan asing terbesar di Kabupaten Karo serta dipercaya oleh berbagai lembaga keuangan terkemuka.
"Keluarga Sembiring tidak boleh kalah hanya karena mereka tidak paham prosedur hukum. Kami masuk di tahap pembuktian karena di sinilah Jantung Perkara. Kami sudah siapkan bukti-bukti otentik yang akan menggugurkan status Penggugat sebagai istri sah, sekaligus rincian hutang almarhum semasa hidupnya, berikut biaya – biaya ketika acara Peradatan penguburan Almarhum yang telah ditalangi klien kami," tegas Boin dengan nada bicara yang mantap.
Lanjutnya, jadi fokus utama kita nantinya adalah terkait Status Ahli Waris dan Biaya Hutang. Team kita akan memfokuskan pembuktian pada 2 (dua) poin utama yang selama ini tidak tersentuh yakni ;
Pertama, Legalitas Pernikahan, yang mana Bukti bahwa Penggugat tidak memiliki Kedudukan Hukum sebagai Ahli Waris sehingga tidak memiliki hak atas sisa uang "hibah" tersebut.
Kedua, Kompensasi Biaya, dimana Bukti kuitansi pelunasan hutang Almarhum dan biaya adat yang menurut hukum harus diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Para Tergugat," terangnya.
"Masuknya kami mungkin belakangan, tapi kami datang untuk memastikan bahwa kebenaran materiil-lah yang menang di ruang sidang ini. Kami akan bongkar siapa ahli waris yang sebenarnya!" pungkas Boin Silalahi, S.H., M.H., yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya, Rut Jelita Naibaho, S.H dan Okta Fernando S.H.
*Haris-zona/SR



