Toni RM Ungkap Dugaan Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu -->
Cari Berita

Advertisement

Toni RM Ungkap Dugaan Salah Tangkap Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

11 Maret 2026


StatusRAKYAT.com,Indramayu - Pengacara Toni RM mengungkap dugaan adanya salah tangkap dalam kasus pembunuhan satu keluarga di wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu. Dugaan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat, Rabu (11/3/2026).

Toni RM yang menjadi kuasa hukum dua terdakwa, yakni Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, menilai bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang dari satu keluarga tersebut.

Menurut Toni, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Ririn diduga tidak terlibat langsung dalam aksi pembunuhan. Sementara Priyo disebut hanya mengetahui peristiwa tersebut dan berada di lokasi, namun bukan sebagai pelaku yang melakukan pembunuhan.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam keterangan terdakwa muncul beberapa nama lain yang diduga sebagai pelaku utama. Nama-nama tersebut antara lain Aman Yani, Hadi, Yoga, dan Joko, yang disebut berada di lokasi saat kejadian dan diduga melakukan aksi kekerasan terhadap para korban.

Selain itu, Toni RM juga mengungkap dugaan adanya tekanan saat proses penyidikan terhadap kedua terdakwa. Ia menyebut kliennya dipaksa mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak dilakukan.

Dalam keterangannya di persidangan, Priyo menyebut awalnya ia diajak untuk menagih utang kepada salah satu korban. Namun situasi berubah menjadi keributan hingga berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman ini sempat menggegerkan masyarakat Indramayu karena jumlah korban yang mencapai lima orang dalam satu rumah. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung untuk mengungkap fakta sebenarnya serta memastikan siapa pelaku utama dalam peristiwa tragis tersebut.

Toni RM berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum. (Mutadi)