Anak Daerah Menggugat Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Rangkap Jabatan Kepala Desa Pane -->
Cari Berita

Advertisement

Anak Daerah Menggugat Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan Rangkap Jabatan Kepala Desa Pane

18 Mei 2026



StatusRAKYAT.com, Desa Pane - Serdang Bedagai, 18 Mei 2026 Organisasi masyarakat Anak Daerah Menggugat menyoroti dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa serta persoalan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh tim investigasi Anak Daerah Menggugat, ditemukan adanya dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran desa dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2023. Salah satu program yang menjadi sorotan adalah kegiatan penyuluhan dan pelatihan masyarakat yang disebut menelan anggaran lebih dari Rp1 miliar selama empat tahun terakhir.

Namun demikian, hingga saat ini masyarakat masih mempertanyakan efektivitas serta dampak nyata dari program tersebut terhadap peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan warga desa.

Selain persoalan anggaran, Anak Daerah Menggugat juga menyoroti dugaan rangkap jabatan Kepala Desa Pane yang diketahui juga bekerja di lingkungan perkebunan PTPN. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29, yang melarang kepala desa merangkap jabatan pada instansi lain maupun pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Transparansi dana desa wajib dibuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran,” ujar James selaku Koordinator Wilayah Anak Daerah Menggugat.

James juga meminta Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Pane selama tahun 2020–2023.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Pane yang telah dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)