Mutadi Jalani BAP Empat Jam di Polres Indramayu, Minta BAP Tambahan dan SP2HP -->
Cari Berita
TUTUP [X]
Contoh Iklan

Advertisement

Mutadi Jalani BAP Empat Jam di Polres Indramayu, Minta BAP Tambahan dan SP2HP

08 Oktober 2026

Mutadi Ketua FWJ Indonesia Korwil Indramayu Datang ke Polres Indramayu Lakukan BAP 

StatusRAKYAT.com,Indramayu – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama kurang lebih empat jam oleh penyidik Polres Indramayu, Brigadir Prasetyo, pada Kamis (8/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan (Lapdu) mengenai dugaan intimidasi, kekerasan fisik, dan tindakan yang diduga menghambat tugas jurnalistik saat Mutadi melakukan konfirmasi atas pengaduan masyarakat terkait persoalan utang piutang di wilayah Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Mutadi menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya, mulai dari kedatangannya untuk melakukan konfirmasi hingga dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi ketika dirinya hendak meninggalkan lokasi.

Menurut Mutadi, awalnya ia datang dan mengucapkan salam, kemudian dipersilakan duduk. Kedatangannya bertujuan melakukan konfirmasi atas pengaduan masyarakat. Namun, ia mengaku tidak diberi kesempatan yang cukup untuk menyampaikan maksud dan pertanyaannya karena pihak yang ditemuinya terus berbicara dengan nada marah.

Mutadi menuturkan, pihak tersebut melontarkan perkataan menggunakan bahasa Jawa Indramayu, “Mengkenen menkenen gah advokat kitaku,” sembari menunjukkan pakaian advokat berwarna merah dan melemparkannya ke lantai.

Selain itu, Mutadi mengaku mendapat perkataan bernada mengusir dan tantangan untuk berkelahi. Ia mengutip ucapan yang ditujukan kepadanya, “Mutadi nembe jadi wartawan, semono bae sombong, tarung ning lapangan bari kita ya Mutadi.”

Setelah itu, Mutadi memilih meninggalkan lokasi. Namun, menurut keterangannya, ketika dirinya baru sampai di pintu keluar, ia diduga dilempari benda oleh seseorang berinisial Mul, yang disebutnya sebagai anak dari pihak yang ditemuinya.

Mutadi selanjutnya mengaku dikejar dan dilempari wadah menyerupai tempat penyimpan kerupuk atau mejikom yang berisi penuh kerupuk mentah. Benda tersebut, menurutnya, diarahkan ke wajahnya, tetapi berhasil dihindari.

Ia juga mengaku mendapat upaya pemukulan berulang kali. Mutadi menyatakan berusaha menghindar hingga sejumlah warga yang berada di lokasi melerai kejadian tersebut.

Mutadi menambahkan, seseorang berinisial Y, yang disebutnya sebagai anak perempuan dari pihak terkait, sempat mendekatinya dan mengajaknya berkelahi. Namun, ia memilih tidak meladeni ajakan tersebut dan kemudian meninggalkan lokasi.

Mutadi Minta BAP Tambahan untuk Melengkapi Keterangan

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Mutadi berharap dapat mengajukan BAP tambahan apabila masih terdapat keterangan, bukti, atau hal-hal lain yang perlu disampaikan kepada penyidik.

Menurutnya, pemeriksaan tambahan diperlukan agar kronologi kejadian dapat dijelaskan secara lebih terperinci dan seluruh fakta yang relevan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan.

Ia berharap penyidik memberikan kesempatan untuk melengkapi keterangan tersebut sesuai kebutuhan penyidikan dan prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik Sampaikan SP2HP Akan Diberikan Bersamaan Pemanggilan Saksi

Selain meminta kesempatan untuk mengajukan BAP tambahan, Mutadi juga berharap Polres Indramayu memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) agar dirinya sebagai pelapor dapat mengetahui perkembangan penanganan laporan.

Menurut keterangan Mutadi, penyidik Brigadir Prasetyo menyampaikan bahwa SP2HP akan diberikan bersamaan dengan pemanggilan para saksi.

“Untuk SP2HP nanti akan saya berikan sekalian pemanggilan saksi-saksi,” demikian keterangan Brigadir Prasetyo sebagaimana disampaikan Mutadi.

Mutadi berharap pemanggilan dan pemeriksaan saksi dapat segera dilaksanakan sehingga dugaan peristiwa yang dilaporkannya dapat ditelusuri secara objektif.

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting bagi pelapor untuk mengetahui tahapan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Minta Penyidik Kaji Penerapan UU Pers dan Pidana Umum

Mutadi juga berharap penyidik mengkaji penerapan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait dugaan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Menurut Mutadi, dugaan peristiwa itu perlu ditelaah dari perspektif perlindungan kemerdekaan pers karena kedatangannya bertujuan melakukan konfirmasi jurnalistik atas pengaduan masyarakat.

Selain itu, ia berharap penyidik mendalami kemungkinan penerapan ketentuan pidana umum apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Mutadi menegaskan, langkah yang ditempuhnya merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan mendorong agar laporan pengaduan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap seluruh pihak terkait dapat diperiksa secara proporsional, termasuk saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, sehingga perkara dapat ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Hingga berita ini disusun, perkembangan lebih lanjut mengenai pemanggilan saksi, pemberian SP2HP, dan kemungkinan pemeriksaan tambahan masih menunggu tindak lanjut penyidik. Seluruh dugaan yang disampaikan Mutadi tetap memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Janh/Tim)