Kepala Desa Dan Pegawai Kantor Camat Dibekali Tata Naskah Dinas Untuk Menciptakan Kelancaran Komunikasi Tertulis -->
Cari Berita

Advertisement

Kepala Desa Dan Pegawai Kantor Camat Dibekali Tata Naskah Dinas Untuk Menciptakan Kelancaran Komunikasi Tertulis

11 Juni 2019

StatusRAKYAT.com, Tanah Karo -  Rapat koordinasi tingkat Kecamatan merupakan hal yang lajim dilaksanakan disetiap bulan, guna menyerap aspirasi, menjaring masalah dan mencari solusi bersama atas permasalahan yang timbul dilingkungan pemerintahan Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.

Hal tersebut disampaiakan Camat Tigapanah Data Martina Br Ginting,AP,M.Si mengawali pengarahannya pada acara Rapat Kordinasi Kecamatan yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, unsur pemerintahan tingkat Kecamatan , pendamping Desa, Pendamping PKH se-Kecamatan Tigapanah serta pegawai Kantor Camat Tiga Panah, Senin (10/06) 2019

Pada Rapat Koordinasi bulan ini, selaian membahas masalah-masalah rutin, Camat Tigapanah juga mengundang Bagian Organisasi Sekretariat Daerah untuk membekali seluruh kepala desa dan perangkatnnya serta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Tigapanah tentang arti penting tata naskah dinas guna penciptaan kelancaran komunikasi tertulis sehingga hasil komunikasi tersebut berhasilguna dan berdayaguna” tambah Camat.
Sementara itu  Daut Sembiring,SSTP,MSP Kepala Bagian Organisasi Setda Kab.Karo memaparkan, “naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah Daerah” ujar nya mengawali materinnya.

Namun penggunaan naskah dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang di Kabupaten Karo diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2010 cenderung mebiaskan informasi dari pengirim ke penerima atau sebaliknnya. 

Sehingga tindakan yang dilaksanakan Camat Tigapanah merupakan langkah tepat dalam menyatukan persepsi mengenai tata naskah dinas   yang meliputi, tata persuratan dinas, stempel jabatan dan stempel instansi, kop naskah dinas, sampul naskah dinas/surat, dan papan nama, sehingga diharapkan fungsi naskah dinas sebagai alat komunikasi dapat dirasakan gunanya, "  tutup Daut. (SR05/red)