Langgar Protokol Kesehatan!! Pengelola Jambur dan Pemilik Hajatan Bisa Dipidanakan -->
Cari Berita

Advertisement

Langgar Protokol Kesehatan!! Pengelola Jambur dan Pemilik Hajatan Bisa Dipidanakan

13 Januari 2021


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo
-Maraknya pesta adat dan pesta hajatan terlaksana  belakangan ini, menjadi sorotan tajam berbagai kalangan, sehingga dianulir pemerintah setempat dianggap pembiaran dalam melonggarkan Prokes (protokol kesehatan) dimasa pandemi Covid-19.

Banyaknya Jambur di kota Kabanjahe yang selama ini telah beroperasi, dimana pihak  pengelola telah  memberikan tempat bagi pihak pesta dan hajatan dinilai mengabaikan protokol kesehatan, sehingga rentan menimbulkan dampak kluster baru Covid-19. 

Untuk itu, mari berikan saran masukan sehingga dapat kita sepakati dan putuskan bersama, kedepan langkah langkah yang akan kita terapkan kepada pihak pengelola Jambur (Aula) maupun yang melanggar Prokes, "kata Kadis Parawisata Munarta Ginting, selaku teknis rapat  bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli eko Hadyanto, Kabag Ops Polres Tanah Kompol Dearma  Munte dan OPD terkait, Selasa (12/01) 2021 pukul 13.00 WIB diruang rapat asisten kantor Bupati Karo. 

Ditambahkan Munarta , dalam menentukan sikap dan Sanksi bagi pelanggar Prokes , maka akan dilakukan terlebih dahulu simulasi Jumat ini (15/01) 2021 setelah itu akan disampaikan kepada pihak pengelola dan pihak yang berpesta tata cara aturan Prokes yang benar. Nah dikesempatan itu, jika kedepan ada yang melanggar maka sesuai aturan akan ditindak oleh tim gugus tugas,"ucapnya. 
ads


Sementara Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto mengaku akhir akhir ini melihat  banyak kegiatan pesta di Jambur Kabanjahe yang notabene belum maksimal melaksanakan protokol kesehatan. Jika masalah Covid-19 dalam hal ini Saya akan terus bicara, ini sangat menarik, kalau di daerah lain pengetatan Prokes semakin tajam, namun di daerah kita semakin kendor,"ungkapnya.

Nah, disini kita heran dalam pelaksanaan pesta adat, seharusnya harus ada rambu dan aturan pembatasan mencegah kerumunan, bukan kebablasan, dan efeknya bisa  menimbulkan cluster baru, "tambah Eko. 

Senada dilontarkan Kabag Hukum Monika Maytrisa Purba, SH, pada prinsipnya aturan  dari tingkat pusat  semuanya sudah jelas baik dalam instruksi mendagri belum lama ini nomor 1 tahun 2021 menyebutkan dalam 
Mencermati perkembangan pandemi Covid- 19 yang terjadi akhir-akhir ini, di mana beberapa negara di dunia telah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid- 19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid- 19. 

Pada kesempatan yang sama Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH cukup prihatin jika ada indikasi selama ini pengendoran Prokes dari dinas terkait. Mari kita bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Saya rasa semua sudah ada aturan mekanisme, apalagi seusai kata kabag hukum tadi jelas instruksi Mendagri bahwa Prokes harus diterapkan. 

Ini pembelajaran bagi kita semua, jangan nanti muncul kluster kluster baru, kita saling menyalahkan dan saling mencari kambing hitam, padahal semua tinggal kita bekerja  dan pedoman aturan dan mekanisme yang ada, "terangnya. 

Untuk itu, sebagai leading sektor Parawisata segera lakukan koordinasi dan kolaborasi dengan OPD terkait, pihak pengelola Jambur dan Kepala Desa, supaya mereka paham Prokes yang sebenarnya sesuai ketentuan, dan sampaikan jika tidak sesuai maka tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan pernah ragu, jika perlu bubarkan yang melanggar aturan. Pembubaran itu demi kebaikan tidak masalah, pasti masyarakat pro mendukung atas kinerja tim dilapangan nanti,"tegas Terkelin Brahmana.

Menyikapi jika ada pelanggaran Prokes saat pesta adat maupun hajatan pesta, Kapolres Tanah Karo melalui Kabag Ops Kompol Dearma Munthe, menyatakan siap mendukung Satpol PP Sebagai ujung tombak pemantau penertiban pelanggar Prokes dan akan bersinergi dengan aparat TNI dalam melakukan penegakan hukum, "ucapnya. 

(D'vd/AJT)