StatusRAKYAT.com, Cirebon - Tokoh masyarakat beserta ulama kyai dan ustad beserta tokoh pemuda Desa Jagapura 4 kecamatan Gegesik kabupaten Cirebon Jawa barat duduk bersanding bersama mengadakan musyawarah luar biasa Rabu sore 31 Maret 2021
ini berangkat dari ketidak percayaanya masyarakat Jagapura 4 terhadap pengurus DKM Al Mutaqien Jagapura, dimana pengurus yang sekarang menurut masyarakat tidak sah dan ilegal dan pemilihannya pun ditunjuk hanya 12 orang saja yang mengatas namakan Kyai ataupun ulama.
Sementara DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Jagapura tidak dibekali dengan AD/ART sebagai perangkat hukum dan tidak seperti biasaannya pemilihan pengurus DKM Mesjid besar Al Mitaqien Jagapura dipilih oleh hampir 140 imam Mushola, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Kuwu Jagapura 4.
Ketua DKM terpilih berpesan Bahwa kita jangan pernah suudzon terhadap siapapun, ketika seseorang ingin berbuat baik maka itu patut kita hargai.
Kita jangan pernah melihat seseorang dari masa lalunya, tapi harus kita lihat perbuatan baiknya.
Mari kita bersama sama berkontribusi untuk memakmurkan masjid kita yg megah ini pungkasnya ketua dkm Ustadz Khamdu Faqih.(Turah)