StatusRAKYAT.com,Indramayu - Sempat viral beberapa hari yang lalu dari gonjang-ganjing pemberitaan, kuasa hukum Kadi dan Narti Saprudin, SH., MTJ menjelaskan bahwa laporkan ketiga tergugat di Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat, pada Rabu (9/7/2025)
Lebih lanjut, kekhawatiran terhadap Kadi dan Narti setelah kepeninggalnya almarhum anaknya, bahwa mantunya berencana akan menikah lagi dan tetap tinggal disitu," tambah Saprudin, SH.,MTJ.
Masih Saprudin, SH.,MTJ, kami tidak mempersalakan cucu-cucu kami tinggal disana.Tidak ada bekas cucu, tapi ada bekas mantu," ujarnya.
Dari mediasi ke meja hijau
Mediasi sempat dilakukan Heryatno, kakak Zaki bahkan menanda tangani surat pernyataan akan mengosongkan rumah paling lambat tanggal 20 April 2025.
Namun, kesepakatan itu dilanggar. Pihak keluarga meminta pengosongan dilakukan apabila ada putusan pengadilan.
Kakek Nenek merasa dipermainkan dan memutuskan dengan jalur hukum..
Kadi dan Nenek sempat menawarkan kompensasi Rp 100 juta kepada Rastiah. Namun pihak cucu dinaikan menjadi Rp 350 juta dan proses appraisal menilai rumah itu hanya Rp 108 juta, namun tetap ditolak.
"Kalau kami tega, sudah dari dulu rumah itu kami jual. Tapi ini cucu kami sendiri," tutur Saprudin.
"Harapan kami gugatan di pengadilan ini kami sebagai kuasa hukum Kadi dan Narti bisa menang tidak ada hambatan," tutup Saprudin. (Janh/Mutadi)