Kejanggalan Eksistensi dan Keabsahan Anggota Dewan Pers -->
Cari Berita

Advertisement

Kejanggalan Eksistensi dan Keabsahan Anggota Dewan Pers

16 November 2018


StatusRAKYAT.com, Jakarta - Eksistensi lembaga Dewan Pers yang terus menuai kontroversi di kalangan insan pers tanah air kini semakin terlihat jelas kejanggalanya ketika proses penjaringan calon anggota Dewan Pers baru-baru ini mengundang protes keras dari Ibnu Mazjah salah seorang calon anggota Dewan Pers bergelar doktor ilmu hukum karena dianggap cacat administrasi. Di samping itu keabsahan legalitas Dewan Pers, mulai dari tahapan penjaringan, pemilihan anggota, pengajuan ke presiden, sampai pada penetapan Anggota Dewan Pers melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia ternyata dinilai cacat hukum.

Praktisi hukum Dolfie Rompas, SH, MH secara tegas menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada satupun pasal yang mengatur bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan penjaringan dan pemilihan calon anggota Dewan Pers. Bahkan lebih tegas lagi, UU Pers tidak mengatur pihak mana yang berhak atau bertanggung-jawab dalam mengajukan nama-nama calon anggota Dewan Pers ke Presiden Republik Indonesia. Sehingga dengan demikian keabsahan legalitas SK pengangkatan anggota Dewan Pers melalui suatu Surat Keputusan Presiden dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Secara lengkap, peraturan yang menjadi dasar pembentukan lembaga Dewan Pers sebagaimana tertuang dalam Undan-Undang Nomor 40 tahun 1999, pada Bab V tentang Dewan Pers, Pasal 15 adalah sebagai berikut:

BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15

1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;

3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang
dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.

6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Berhubung UU Nomor 40 tahun 1999 ini tidak memiliki turunan peraturan teknis pelaksanaannya, maka persoalan pembentukan lembaga Dewan Pers dan mekanisme penjaringan dan/atau penetapan anggota lembaga tersebut sangat penting untuk diluruskan, diperbaiki, dan disempurnakan. Berdasarkan pasal 15 UU Pers tersebut sangat tidak jelas pihak-pihak yang diberikan kewenangan dalam melakukan tugas menjaring dan memilih anggota Dewan Pers. Setiap orang dapat saja melakukan klaim sebagai pihak yang berhak melakukan penjaringan dan pemilihan anggota Dewan Pers dan mengajukannya kepada Presiden RI untuk ditetapkan sebagai anggota Dewan Pers (ayat 5). Atas dasar pertimbangan itu legitimasi hukum anggota Dewan Pers patut dipertanyakan.

Konsekwensi logisnya, kebijakan dan pelaksanaan tugas Dewan Pers serta penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Dewan Pers melalui pos Kementrian Komunikasi dan Informasi selama ini dapat dipandang sebagai suatu tindakan penyelewengan anggaran negara yang wajib dimintai pertanggungjawabannya dari pihak-pihak yang menggunakan anggaran tersebut.

Dari seluruh uraian singkat di atas, Sekretariat Bersama Pers Indonesia yang dideklarasikan oleh 9 (Sembilan) organisasi pers nasional, yakni:
- Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI);
- Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI);
- Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI);
- Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI);
- Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII);
- Persatuan Wartawan Online Indonesia (PWOIN);
- Ikatan Media Online (IMO, sudah tidak aktif);
- Jaringan Media Nasional (JMN, sudah tidak aktif); dan
- Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI),
pada tanggal 11 Juli 2018, dengan Akte Notaris Sekber Pers Indonesia No. 234 tanggal 27 Juli 2018 yang dibuat oleh H. Harjono Moekiran, SH, dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Menkumham RI Nomor AHU-0009406.AH.01.07 tahun 2018, dengan ini menyampaikan sikap, sebagai berikut:

1. Menilai keberadaan kepengurusan Dewan Pers selama ini cacat hukum, dan dapat dikategorikan illegal, karena proses pemilihan anggota lembaga tersebut tidak jelas atau belum diatur oleh Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers maupun peraturan lainnya.

2. Menolak keberadaan kepengurusan Dewan Pers yang ada saat ini dan calon kepengurusan berikutnya yang sedang dipersiapkan oleh Dewan Pers karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti.

3. Menolak penggunaan anggaran negara (APBN) oleh kepengurusan lembaga Dewan Pers selama ini dan yang akan datang sebelum dilakukannya pembenahan peraturan perundangan sebagai payung hukum yang jelas dan pasti lembaga tersebut.

4. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung untuk melakukan audit, pemeriksaan keuangan, dan tindakan lanjutan yang diperlukan terhadap kepengurusan Dewan Pers selama ini, khususnya terkait penggunaan anggaran negara yang dikeluarkan melalui APBN.

5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk membubarkan kepengurusan lembaga Dewan Pers periode 2016-2019, dan tidak mengeluarkan Penetapan Kepengurusan Dewan Pers yang baru sebelum dilakukannya pembenahan peraturan perundangan sebagai payung hukum yang jelas dan pasti lembaga tersebut.

6. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk sesegera mungkin melakukan revisi, perbaikan, dan penyempurnaan atas Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, baik melalui Amandemen UU maupun pembuatan UU Pers yang baru.

Demikian Press Release ini kami sampaikan sebagai bahan publikasi terkait kontroversi eksistensi lembaga Dewan Pers dan keabsahan keanggotaan Dewan Pers. Atas perhatian diucapkan terima kasih. 

Jakarta, 14 November 2018

Hormat Kami,

SEKBER PERS INDONESIA

Ketua,
Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA

Sekretaris,
Heince Mandagie

Kuasa Hukum,
Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH

Untuk konfirmasi, dapat menghubungi:
1. Wilson Lalengke (081371549165)
2. Heince Mandagie (081340553444)
3. Dolfie Rompas (081319637555)