Kapolrestabes Medan Bangga Atas Kinerja Personel Polsek Medan Baru yang Berhasil Menangkap Pembunuh Sadis di Jalan Punak -->
Cari Berita

Advertisement

Kapolrestabes Medan Bangga Atas Kinerja Personel Polsek Medan Baru yang Berhasil Menangkap Pembunuh Sadis di Jalan Punak

10 Desember 2019

StatusRAKYAT.com, Medan - Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, SH, SIK, MH,  Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH MH, dan Panit Reskrim Ipda Imanuel Ginting, SH, MH. Membuat Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, MSi, memberi apresiasi. Pasalnya, Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Samsir (SHH) dengan korban bernama Rubiah dirumah kos - kosan Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (04/12/2019) yang lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, MSi, yang didampingi oleh Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, SH, SIK, MH,  Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH MH, dalam keterangan konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan dihalaman Polsek Medan Baru, Senin (09/12/2019) mengatakan" Pelaku saat ditangkap personel Polsek Medan Baru, tak berkutik dan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Kapolrestabes Medan mengatakan " Dalam kinerja Polsek Medan Baru, yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis ini, pantas diberikan penghargaan. Selain itu, Polsek Medan Baru juga mampu menjaga situasi tetap kondusif ditengah masyarakat".
Dalam konprensi pers nya, pelaku diburu petugas dikawasan Kota Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas ( Paluta) tempat persembunyianya, dan dilakukan tindakan terukur dan terarah karena adanya perlawanan dari tersangka, lanjut Kapolrestabes Medan.

Sementara itu, Kemala Dewi (29) warga Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, yang merupakan kakak korban, mengucapkan banyak terima kasih dan bangga kepada personel Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuh adiknya.

" Kalau bisa pelaku yang membunuh adiknya dengan sadis itu, diberi  hukuman dengan seberat - beratnya" Kesal Kemala Dewi terhadap pelaku.

Atas perbuatanya yang telah menghilang nyawa korban dengan sadis, pelaku terjerat Pasal 338, 365 (ayat 3) dan 351 (ayat 3) KUHPIDANA dengan ancaman 15 tahun penjara atau serendahnya 9 tahun penjara.(SR05)