Pengelola BALI 2 Datangi Pertamina EP, Tuntut Penyelesaian Dugaan Pencemaran Limbah -->
Cari Berita
TUTUP [X]
Contoh Iklan

Advertisement

Pengelola BALI 2 Datangi Pertamina EP, Tuntut Penyelesaian Dugaan Pencemaran Limbah

24 September 2026

Akso Pengelola Wisata Bali Dua Bersama Kuasa Hukum DPC HKHPI Datangi Pertamina EP Terkait Pencemaran Limbah

StatusRAKYAT.com,Indramayu – Pengelola Pantai Balongan Indah (BALI 2) Indramayu, Akso, bersama kuasa hukum dari DPC Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia (HKHPI), mendatangi Kantor Pertamina EP Klayan, Cirebon, Rabu (23/9/2026).

Kedatangan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban dan penyelesaian terkait dugaan pencemaran limbah yang sebelumnya disebut berdampak terhadap kawasan wisata Pantai BALI 2.

Perwakilan kuasa hukum DPC HKHPI, Heri Tubagus, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Pertamina EP sekitar satu bulan sebelumnya. Namun, menurutnya, hingga kedatangan mereka ke kantor Pertamina EP, belum ada pertemuan langsung dengan pihak manajemen yang berwenang mengambil keputusan.

“Hari ini sebetulnya bukan serta-merta kita datang. Surat sudah satu bulan lebih. Dengan maksud dan tujuan supaya hari ini pihak Pertamina EP bisa menerima dengan baik,” ujar Heri.


Heri menyebut persoalan dugaan pencemaran tersebut telah berlangsung sejak Mei 2025. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya segera diselesaikan karena berkaitan dengan lingkungan, masyarakat, serta keberlangsungan Pantai BALI 2 sebagai kawasan wisata.

“Pertama persoalan ini sejak Mei 2025. Artinya ketika limbah yang mencemari lingkungan BALI 2, harusnya sesegera mungkin diselesaikan. Ini terkesan kalau surat saja tidak dipandang, mungkin kaitan limbah juga tidak dipandang, kerugian masyarakat juga tidak dipandang,” ucapnya.

Ia mengaku kecewa karena pihaknya bersama pengelola Pantai BALI 2 telah datang sejak sekitar pukul 11.00 WIB, namun hingga sore hari belum dapat bertemu langsung dengan pihak manajemen Pertamina EP yang dituju.

“Kalau bicara kecewa, sangat kecewa sekali. Artinya dari sisi manusiawi kita tidak dimanusiakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Akso selaku pengelola Pantai BALI 2 meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan. Ia berharap pihak Pertamina EP memberikan perhatian terhadap dampak yang dirasakan kawasan wisata BALI 2.

“Karena jabatan itu ada batasnya dan ingat bahwa kita semua adalah ciptaan Tuhan. Jangan pernah menzalimi manusia sesama manusia. Saya yakin bahwa ini ada karma berikutnya. Silakan segerakan, secepat mungkin, hal-hal terkait kemarin diselesaikan dengan Pantai BALI 2,” ujar Akso.

Di sisi lain, perwakilan Pertamina EP yang menemui rombongan, Aksal, menjelaskan bahwa surat dari DPC HKHPI telah diterima dan sedang melalui proses internal.

Menurutnya, surat tersebut dikirim pada 13 Agustus 2026. Namun, proses untuk menentukan jadwal audiensi dengan pihak manajemen membutuhkan sejumlah tahapan internal.

“Saya sudah baca surat itu, kalau tidak salah surat dikirim 13 Agustus bulan lalu. Memang selama satu bulan terakhir ini kita sedang banyak kegiatan,” ujar Aksal.

Ia menjelaskan, pihak Pertamina EP saat ini sedang melakukan berbagai agenda, termasuk rangkaian kegiatan ulang tahun perusahaan. Selain itu, surat yang masuk juga harus melalui proses dan persetujuan internal sebelum dapat ditindaklanjuti dalam bentuk audiensi atau mediasi.

“Suratnya juga sudah masuk ke sekretaris beliau dan mungkin memang sudah di sana semua, disetujui, diproses. Untuk mau audiensi atau mediasi bertemu dengan beliau memang harus banyak prosesnya, banyak tahapan-tahapannya,” katanya.

Aksal mengatakan pihaknya telah berupaya menanyakan jadwal pertemuan kepada sekretaris pihak manajemen. Namun, hingga saat ini belum dapat memastikan kapan audiensi atau mediasi dapat dilaksanakan.
“Satu sampai dua minggu ke depan kita belum bisa memastikan untuk waktu dan tempat mediasi dan audiensi. Karena memang beliau juga sedang banyak agenda,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai standar operasional prosedur (SOP) penanganan surat yang masuk, Aksal mengatakan dirinya tidak berada pada bagian yang menangani proses tersebut secara langsung.

Namun, ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah tahapan dalam proses internal sebelum surat dapat ditanggapi oleh pihak yang berwenang.

“Untuk tahapan dan approval bagaimana approval untuk saya menanggapi surat memang agak banyak prosesnya. Dari yang masuk sekretaris dan harus dianalisis dulu dari junior analis, senior analis dan lain-lain. Cukup banyak tahapan-tahapan proseduralnya,” pungkasnya.

Hingga pertemuan tersebut berakhir, belum ada keputusan atau jadwal pasti terkait audiensi langsung antara pihak pengelola Pantai BALI 2 bersama DPC HKHPI dengan manajemen Pertamina EP. (Mutadi)