![]() |
| Mutadi Ketua Organisasi Wartawan FWJI Korwil Indramayu Kawal Pelaporan Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi |
StatusRAKYAT.com,Indramayu - Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, kembali mendatangi Mapolres Indramayu, Jumat (25/9/2026). Kedatangannya untuk mengawal sekaligus menanyakan perkembangan laporan dugaan intimidasi, kekerasan fisik, serta penghalangan terhadap dirinya saat menjalankan tugas jurnalistik.
Mutadi datang bersama sejumlah anggota FWJI Korwil Indramayu. Ia mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan pada Senin (21/9/2026), terkait dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialaminya ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi mengenai persoalan yang sedang ditanganinya sebagai wartawan.
Selain menanyakan perkembangan laporan, Mutadi juga mempertanyakan pihak yang menangani laporan tersebut serta meminta informasi mengenai tahapan penanganannya, termasuk perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Saya datang ke Polres Indramayu untuk menanyakan laporan saya mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan fisik berupa pemukulan serta pelemparan tempat kerupuk yang berisi kerupuk mentah ke arah wajah saya. Saya berusaha menghindar,” ujar Mutadi.
Menurut keterangannya, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh anak S, dari pihak yang dikonfirmasi, berinisial Mul. Mutadi juga mengaku mengalami pengusiran dan ancaman ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Mutadi mengatakan, dugaan tindakan tersebut juga berkaitan dengan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam Pasal 4 ayat (3), UU Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dewan Pers juga pada 2026 menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan pengusiran yang menyebabkan wartawan tidak dapat melanjutkan tugas jurnalistik dapat masuk dalam kategori penghalang-halangan kerja jurnalistik.
Laporan Masih Dalam Proses
Mutadi menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya saat mendatangi Polres Indramayu, laporan tersebut masih dalam proses administrasi dan belum sampai kepada pimpinan Polres Indramayu.
“Ternyata masih dalam proses, belum ke pimpinan Polres Indramayu. Artinya, suratnya masih dalam proses selanjutnya. Saya menunggu,” ucapnya.
Mutadi berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan saya supaya laporan di Polres Indramayu cepat ditindaklanjuti dan mendapat perhatian,” tegasnya.
Wartawan Perlu Ruang untuk Konfirmasi
Mutadi menjelaskan, konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah berita diterbitkan.
Menurutnya, apabila dalam proses konfirmasi seorang wartawan diduga mengalami penghambatan, pengusiran, intimidasi maupun kekerasan fisik, kejadian tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila ada wartawan ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi dihambat dan dihalangi, kemudian dilakukan tindakan yang diduga mengarah pada premanisme, kekerasan fisik atau pemukulan, tentu harus mendapat perhatian,” ujarnya.
Mutadi menambahkan, dugaan tindakan tersebut membuat dirinya tidak dapat memperoleh data dan informasi secara maksimal untuk kepentingan pemberitaan.
“Sehingga saya tidak mendapatkan data yang semestinya untuk membuat berita yang berimbang,” pungkasnya.
Sebelumnya Buat Laporan
Sebelumnya, Mutadi telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Polres Indramayu pada 21 September 2026 terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialaminya saat melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada 15 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Mutadi menyampaikan dugaan intimidasi, kekerasan fisik, pengusiran, serta tindakan yang menurutnya menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan di lingkungan Polres Indramayu.
(Janh/Tim)


