StatusRAKYAT.com, Tanah Karo - Bupati
Karo, Terkelin Berahmana, SH dan Pimpinan DPRD Karo tanda tangani nota
kesepakatan KUA -PPAS R-APBD tahun anggaran 2020 pada Rapat Paripurna Dewan di
ruang Paripurna gedung DPRD Karo jalan Veteran no 14 Kabanjahe Senin
(16/09/2019) sekira pukul 13.28 WIB.
Dikatakan
Bupati Karo,nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) beserta Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) merujuk amanat pasal 83 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomer 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan Kedua atas
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
yang menegaskan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan KUA dan Rancangan PPAS
berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Mendagri setiap
tahun.
Penyusunan
Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Karo tahun 2020 berdasarkan
RKPD Kabupaten Karo tahun 2020 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati
Karo Nomor 22 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemda Karo tahun 2020 dan
berpedoman kepada Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan
APBD tahun anggaran 2020.
Naskah KUA
dan PPAS APBD Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 telah disampaikan melalui
surat Bupati Karo Nomor 900/2574/BPKAD/2019 prihal Penyampaian NaskayRancangan
KUA serta PPAS Kabupaten Karo TA 2020 tanggal 8 Juli 2019 yang memuat proyeksi
pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Proyeksi
pendapatan daerah tahun 2020 menggunakan data dasar pendapatan daerah tahun
tahun 2019 dengan memperhatikan hasil rekonsiliasi PAD serta memperhatikan
kebijakan dari pemerintah terhadap sumber pendapatan lainnya.
” Pada sisi
pendapatan mengalami penurunan sebesar Rp. 163,349,154,173 dari semula sebesar
Rp. 1.554.640.449.669 pada APBD tahun 2019 menjadi sebesar Rp.
1.391.291.295.496 pada R-APBD TA 2020. Penurunan pendapatan daerah tersebut
terjadi pada kelompok PAD dan pada kelompok lain lain Pendapatan Daerah yang
sah,” beber Terkelin dalam nota pengantarnya.
Ditambahkannya
lagi, PAD mengalami penurunan sebesar Rp. 1.630.740.244 dari semula sebesar Rp.
105.471.698.094 pada APBD 2019 menjadi sebesar Rp. 103.840.957.850 pada R-APBD
2020.
Sementara
pada kelompok lain-lain PAD yang sah mengalami penurunan sebesar
Rp.161.718.413929.-dari semula sebesr Rp. 432.783.464.254.-pada APBD TA
2019.-menjadi sebesar Rp. 271.065.050.325.-pada R-APBD TA 2020.
” Pada sisi
belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 162.968.826.715.-dari semula
sebesar Rp. 1.554.260.122211.- pada APBD TA 2019 menjadi sebesar Rp.
1.391.291.295.496.- pada R-APBD TA. 2020,” terangnya.
Masih menurut
Terkelin, penurunan belanja daerah terjadi pada kelompok belanja tidak langsung
dan belanja langsung. Pada belanja tidak langsung mengalami penurunan sebesar
Rp. 10.566.000.000.-dari semula sebesar Rp993.392.399730.-pada TA 2020.
Sementara
tambahnya lagi, belanja langsung mengalami penurunan sebesar Rp.
152.402.826.715.-dari semula sebesar Rp. 560.867.722.481 pada TA 2019 menjadi
sebesar Rp 408.464.895.766.-pada R-APBD TA 2020.
Usai
menyampaikan pidato pengantar penyampaian KUA dan PPAS agenda Paripurna
dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman. (Jona T/ D’vi)