Bandar dan Jurtul Togel Pegajahan Sergai Letoy Diciduk Polisi -->
Cari Berita

Advertisement

Bandar dan Jurtul Togel Pegajahan Sergai Letoy Diciduk Polisi

23 Januari 2020

StatusRAKYAT.com, Sergai - Team opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang bandar dan seorang jurtul Togel, Rabu (22/01/2020) pukul 15.30 wib.

Keduanya letoy setelah diciduk di Jln Karang Sari Desa Pegajahan Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai karena diduga  melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana Judi ( jenis Togel), sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 dari KUHPidana.

Tersangka Sumardi (49) pekerjaan petani warga Desa Pegajahan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai merupakan jurtul Togel sedangkan  Umardi Saragih (45) seorang pedagang warga Dsn Karang Sari Desa Pegajahan Kab. Sergai bertindak sebagai bandar Togel.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.M.Hum melalui Kapolsek Perbaungan
AKP Jhonson M Sitompul, SH. MH, Rabu (22/01/2020) menerangkan tersangka yang sudah menjadi target Polsek Perbaungan karena setiap siang melakukan permainan judi Togel dengan cara melakukan permainan tebak  nomor/angka tebakan.

Tertangkapnya tersangka pada Rabu (22/01/2020) sekira pkl 15.30 wib, personil   setelah beberapa hari mengikuti kegiatan tersangka di Dusun Karang Sari Desa Pegajahan  Kec. Pegajahan.

Penyidikan dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang sudah meresahkan warga sekitar bahwa tersangka Sumardi sering melakukan permainan nomor/angka tebakan judi jenis Togel.

Berdasarkan informasi berharga tersebut kemudian dilakukan penyelidikan di seputaran TKP dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara angka tebakan/ permainan nomor judi jenis Togel.

Berdasarkan informasi tersebut team opsnal dipimpinan  langsung Kanit Reskrim Ipda A Situmorang melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan.

Atas perintah Kapolsek, team opsnal kemudian melakukan penindakan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka dari TKP  berikut barang bukti.

Barang Bukti yang ditemukan dan disita Uang tunai senilai Rp. 187.000, 1 helai kertas rekapan togel, 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 5253 MA dan 1 Unit handphone Nokia.

Berdasarkan barang bukti tersebut di lakukan interogasi cepat terhadap tersangka apakah ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwewenang dan tersangka mengakui kalau tersangka tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berweweng dalam melakukan kegiatan judi tersebut.

Ternyata berdasarkan pengakuan tersangka  Sumardi dia menyetor kepada Umardi Saragih.

Selanjutnya team melakukan penangkapan terhadap Umardi Saragih, kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(red)