Dir Lantas Polda Sumut Kembali Buka Pelayanan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB -->
Cari Berita

Advertisement

Dir Lantas Polda Sumut Kembali Buka Pelayanan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB

31 Mei 2020

StatusRAKYAT.com, Medan - Direktorat Lalulintas (Dir Lantas) Polda Sumut, kembali membuka pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surta Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin SIK MSi, melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh awak media, Sabtu 30 Mei 2020, menerangkan, bahwa dibukanya pelayanan SIM, STNK dan BPKB sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor:ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020.

Dalam telegram Kapolri itu, disebutkan pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (new normal life).

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud yakni, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering di sentuh setiap hari.
Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.

Kemudian, memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian.
Meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas, dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.
Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.

Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin menambahkan, dibukanya kembali pelayanan tetap memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang SIM masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Dan bagi peserta uji SIM, tetap diproses dg mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru.
Selain itu, diberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. (Red)