Tanah Karo Berlakukan Pasl 7 Perbup Kab. Karo, Tidak Pakai Masker Denda 100.000 -->
Cari Berita

Advertisement

Tanah Karo Berlakukan Pasl 7 Perbup Kab. Karo, Tidak Pakai Masker Denda 100.000

22 September 2020


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo -
Mengingat wabah Virus Corona Disease (Covid-19) semakin meningkat di Tanah Air, terlebih di Kabupaten Karo, Bupati Karo melalui Pemerintahan Kabupaten Karo akan memberlakukan  sanksi  tegas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi penerapan  pendisplinan  standarisasi protokol kesehatan  Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). 

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH, kepada media, Selasa (22/09) 2020  di ruang kerjanya, Kabanjahe. 

Bagi pelanggar akan diberikan sanksi, tidak ada lagi kompromi, hal ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian agar tidak bertambahnya klaster Covid-19 diwilayah Kabupaten Karo. 

Tentu pelaksanaan penegakan hukum ini bagi Satpol PP  Pemkab Karo dengan menggandeng  Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo dan Gugus Tugas Daerah , sesuai yang tertulis dalam  pasal 7 Perbup Kab. Karo, semua itu ada aturan mainnya dan jelas Payung Hukumnya, "ujar Bupati. 

Iya, Payung Hukum telah kita terbitkan dan sudah Saya Tanda Tangani , tinggal dinomori dan diundangkan Perbup tersebut.Untuk itu, kata Terkelin sebelum ini diberlakukan, maka masyarakat dan pelaku usaha wajib tahu bahwa sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan ada teguran lisan dan teguran tertulis. 

Selain itu, diterapkan sanksi sosial dan denda administrasi. Bagi perorangan dikenakan denda administrasi berupa uang, 100.000, Ribu rupiah sedangkan pelaku usaha dikenakan  300.000, Ribu rupiah , plus ditambah izin usaha dicabut. Meskipun demikian, bukan berarti terbitnya  peraturan Bupati ini masyarakat menjadi takut dan gamang, tapi jadikan momentum  peningkatan   kesadaran, "terang Terkelin Berahmana. (D'vd)