Iriani Br Tarigan : ASN Harus Netral, Ketua DPRD Dibenarkan Mendukung Salah Satu Paslon Sesuai Amanat Partai -->
Cari Berita

Advertisement

Iriani Br Tarigan : ASN Harus Netral, Ketua DPRD Dibenarkan Mendukung Salah Satu Paslon Sesuai Amanat Partai

09 Oktober 2020


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo
- Jangan percaya janji-janji muluk dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo peserta Pilkada, nanti saudara kecewa. Kalau memang saudara berkualitas, tidak memihakpun  pasti menduduki jabatan. Jagalah netralitas ASN. Jadi  saya minta kepada seluruh Apratur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karo supaya jangan main-main dalam menjaga netralitas ASN dalam Pilkada serentak 9 Desember tahun 2020 mendatang.!, " kata Iriani Br Tarigan, Ketua DPRD Karo Kamis (08/10/2020) di aula lantai 3 kantor Bupati Karo Kabanjahe.

Iriani,mengatakan kalau pihaknya mencurigai ada sejumlah oknum ASN yang mengabaikan netralitas dalam menyongsong Pilkada 2020. Jangan main-main dengan aturan yang berlaku. Tadi mengawali pertemuan kita ini Bupati Karo Terkelin Brahmana telah mengungkapkan hal itu, bahwa ASN harus netral dalam Pilkada 2020. Undang-undang atau peraturan mengamanahkan bahwa ASN harus netral, "terangnya. 

Berbeda dengan saya selaku Ketua DPRD Karo, saya menjadi ketua ditentukan oleh pertai saya PDI Perjuangan. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, ketua dewan itu dibenarkan mendukung salah satu Paslon, sesuai dengan amanah partai. Tidak sama dengan pejabat ASN  atau Bupati yang sedang menjabat tidak mencalonkan diri," katanya.

Kalau  masih saja ada oknum ASN yang tidak menunjukan netralitasnya dalam menyongsong Pilkada ini, saya pasti ungkapkan kepada teman-teman Pers. Saya punya data, bahwa ada oknum ASN Pemkab Karo yang tidak benar dalam menjalankan netralitasnya. Bahkan sudah ada setahun sejumlah ASN melakukan  keberpihakannya kepada salah satu Paslon. Ini pasti saya ungkapkan kepada rekan-rekan pers . Datanya ada sama saya," tegas Iriani.

Sebelumnya Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH mengatakan, pihaknya sudah ada menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang netralitas ASN. Jadi aturan mengenai netralitas ASN semuanya sudah diatur dalam UU maupun PP nya begitu juga Perbupnya. Meski demikian dikesempatan ini, saya kembali mengingatkan supaya seluruh ASN di jajaran Pemkab Karo wajib netral, tidak boleh mendukung salah satu Paslon," tegasnya.

Nah, mengenai penanganan Covid-19 di daerah ini, kita sudah menerbitkan Perbup nomor : 46 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan jukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegehan dan pengendlian Covid-19 tertanggal 22 September 2020.

Untuk itu diminta kepada seluruh segenap pihak supaya mendukung upaya-upaya pemerintah dalam rangka penanganan  Covid-19.  Mari kita sama-sama menjalankan Protokol Kesehatan dengan melakukan  rajin cuci tangan, pakai masker,  jaga jarak dan jauhi kerumunan," ujar Terkelin.(D'vd)