Mantan Kades Perbesi Dilaporkan Ke Polres Tanah Karo Terkait Penerbitan Sertifikat Tanah -->
Cari Berita

Advertisement

Mantan Kades Perbesi Dilaporkan Ke Polres Tanah Karo Terkait Penerbitan Sertifikat Tanah

27 Oktober 2020


StatusRAKYAT.com, Tanah Karo -
Mantan Kepala Desa Perbesi Raja Edward Sebayang di laporkan ke Kapolres Tanah Karo dalam kasus penerbitan surat Sertifikat Tanah nomor 328 yang dikeluarkan  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabanjahe Kabupaten Karo, yang berlokasi  di Desa Perbesi Kecamatan Tigabinanga Kabupaten Karo tahun 2008 oleh Bahagia Barus (49) penduduk Desa Bunga Baru Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo. 

Barus mengatakan, "tidak ada angin, tidak ada hujan namun hatiku bagaikan tersambar petir ketika kuketahui Sertifikat Nomor 328 dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berkantor di Jalan Letjen  Djamin Ginting Nomor  No 17 Kabanjahe, atas nama Saya. Padahal seumur hidup saya belum pernah berurusan dengan BPN, kenapa bisa  terbit surat itu, oleh karena itu maka saya laporkan pemegang Sertifikat Tanah  atas nama Raja Edward Sebayang ke Kapolres Tanah Karo melalui surat peryataan Saya ini, "ucapnya. 

Lanjut Barus lagi, kalau saya lihat di Sertifikat itu, pertama nama Saya dibuat, Bahagia Barus nomor Sertifikat 328, kemudian keluar Akta Jual Beli dari saya ke Raja Edward Sebayang, tertanggal 8 Maret 2011 dihadapan Notaris Aswin Ginting, SE, PPAT wilayah Kabupaten.
Kemudian dari Raja beralih nama sesuai dengan Akta Jual Beli ke Memori Sebayang yang dibuat oleh Jantoni Tarigan, SH, selaku PPAT. Setelah itu, tgl 27 Maret 2019 Memori Sebayang melakukan Jual Beli lagi  dengan Raja Edward Sebayang dihadapan Jantoni Tarigan, SH.

Apa pun alasannya,  Sertifikat Tanah atas nama Bahagia Barus dengan luas tanah  2.078 M2, di desa Perbesi bukan Saya punya. Jadi dampak Sertifikat yang dikeluarkan BPN itu, sudah barang tentu menjadi bumerang terhadap diri Saya . Kenapa tidak!?, Tanah orang dijadikan menjadi milik saya, ini kan aneh," katanya.

Apa lagi sekarang,  pemilik Sertifikat itu Raja Edward Sebayang mantan Kepala Desa Perbesi telah melaporkan Endalit Br Ginting yang katanya menguasai lahan tanah itu. Saya pun sudah pernah diperiksa di Res Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanah Karo, dalam kasus  Tanah itu, "papar Barus ke wartawan di Kabanjahe, Senin (26/10) 2020. 

Takutnya nanti  Endalit Br Ginting dan keluarganya melaporkan Saya ke kantor  Polisi dalam kasus  penyerobotan Tanah . Padahal saya tidak tahu apa –apa. Lebih baik saya laporkan  duluan  yang mengeluarkan surat Sertifikat itu pada tanggal  29 Desember 2008 ditandatangani Ir. Djudjung P Hutahuruk , Nip 010164084, tersebut, "terangnya ke wartawan. (D'vd)