GAPURA RI Desak Wakil Bupati Indramayu Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD -->
Cari Berita
TUTUP [X]
Contoh Iklan

Advertisement

GAPURA RI Desak Wakil Bupati Indramayu Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

29 Agustus 2026


StatusRAKYAT.com,Indramayu – Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara Republik Indonesia (GAPURA RI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera mengambil langkah hukum terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Desakan tersebut disampaikan GAPURA RI melalui surat Nomor 003/GAPURARI/BAKOR-IM/8/2026. Dalam surat itu, GAPURA RI meminta agar proses hukum terhadap Syaefudin berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penahanan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.

Ketua GAPURA RI, Rudi, menyebut pihaknya melampirkan sejumlah dokumen sebagai dasar penyampaian aspirasi kepada aparat penegak hukum. Di antaranya surat Kejaksaan Agung RI Nomor R-63/F.2/Fd.01/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025 dan surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor R-934/M.2.5/Fd.2/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.

Selain itu, GAPURA RI mencantumkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jawa Barat Nomor Print-65/M.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025 serta menyebut adanya penetapan tersangka pada 8 Juni 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025. Nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp18,6 miliar.

Menurut GAPURA RI, aparat penegak hukum harus memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Minta Kejati Jabar Transparan

GAPURA RI menilai kasus yang menyangkut penggunaan anggaran publik harus mendapat perhatian serius. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas dan tunjangan anggota DPRD yang bersumber dari keuangan negara.


Desakan penahanan, kata Rudi, bukan berarti pihaknya mengabaikan asas praduga tak bersalah. Penahanan harus dilakukan apabila penyidik menilai seluruh persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP telah terpenuhi.

"Harapannya segera ditahan apabila tidak memenuhi amanah konstitusi undang-undang. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Agung dan Presiden," ujar Rudi, Ketua GAPURA RI.

Rudi menegaskan, apabila Syaefudin belum dilakukan penahanan dan menurut penilaian GAPURA RI terdapat alasan hukum yang mengharuskan tindakan tersebut, pihaknya akan melaporkan persoalan itu kepada Komisi Kejaksaan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

GAPURA RI berharap Kejati Jawa Barat dapat menuntaskan perkara tersebut secara objektif, transparan dan akuntabel. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan proses hukum berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Mutadi/Tim)