Jelang Pilkada, KPU Toba Sosialisasi PKPU No. 18 dan 19 Tahun 2020 -->
Cari Berita

Advertisement

Jelang Pilkada, KPU Toba Sosialisasi PKPU No. 18 dan 19 Tahun 2020

06 Desember 2020


StatusRAKYAT.com, Toba
- KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Toba mensosialisasikan PKPU RI (Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) Nomor 18 dan 19 Tahun 2020 yang memuat penjelasan detail terkait proses pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak tahun 2020.

Acara  dihadiri tim pasangan calon no urut 1,  tim pasangan calon no urut 2, Wabup Toba  non aktip Hulman Sitorus,  Sekdakab Toba Audi Murphy Sitorus, Assisten Pemerintahan  Harapan Napitupulu, Kadis Kominfo Lalo Simanjuntak, perwakilan Kesbangpol, Bawaslu, utusan  TNI/Polri, Tokoh Masyarakat/ Adat  dan beberapa stakeholder lainnya dengan moderator  Sahat Sibarani  anggota KPU Toba bidang Divisi Hukum dan Pengawasan

Ketua  KPU Toba , Henri M.H Pardosi  mengharapkan kapada semua pihak untuk memahami PKPU 18 dan PKPU 19 Tahun 2020 tersebut.  Menurutnya pemahaman yang sama atas regulasi pelaksanaan Pilkada akan sangat membantu kelancaran pilkada serentak 2020. "Kita mengharapkan Pilkada Toba sukses, sekaligus sukses menjaga kesehatan masyarakat, dan berhasil  dalam ujicoba Sirekap," kata Henri M.H Pardosi pada saat membuka acara Sosialisasi PKPU 18 dan PKPPU 19 Tahun 2020 yang digelar di Hotel Sere Nauli Laguboti, (5/12/2020).

Ditambahkannya,  KPU Toba berharap  pelaksanaan  pilkada serentak 2020 ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. " Dengan mengetahui Peraturan KPU RI No.18 dan No.19 Tahun 2020 ini pilkada Bupati dan Wakil Bupati  Toba 2020 berjalan pada relnya terutama pada saat pemungutan, perhitungan suara dan rekapitulasi dan Penetapan hasil pemilihan serentak tahun 2020," ujarnya.

Sementara Charles Pangaribuan  anggota KPU TOba dalam paparannya tentang PKPU RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan Penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjelaskan tentang Sirekap.
"Sistem Informasi Rekapitulasi yang selanjutnya disebut sirekap adalah perangkat  aplikasi berbasis teknologi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan," sebutnya.

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk hadir di TPS sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dan segera pulang setelah selesai mencoblos.

"Untuk menghindari kerumunan guna  mencegah penyebaran Covid -19 di lokasi TPS, kami himbau masyarakat datang ke TPS sesuai dengan jadwal yang ditentukan, walaupun kedatangan mereka di luar waktu yang sudah diatur tersebut, tidak menggugurkan hak mereka untuk menggunakan hak pilih di waktu yang tersedia diantara pukul 7.00-13.00, dan segera pulang setelah memberikan suaranya," sebutnya.

Setelah pemaparan acara kemudian ditutup  dengan sesi  tanya jawab antara narasumber  dengan para peserta yang datang ke acara tersebut.(JMP)