Aset Medan Estate Diduga Digelapkan Oknum Tertentu -->
Cari Berita

Advertisement

Aset Medan Estate Diduga Digelapkan Oknum Tertentu

19 Januari 2021


StatusRAKYAT.com, Deliserdang
-  Terkait polemik Gang PAB yang berada di Jalan Mesjid Dusun II Desa Medan Estate, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang, yang menimbulkan keresahan warga karena Gang PAB tersebut ditutup dengan pagar seng beberapa waktu lalu, oleh  warga atau diduga pengembang?
Informasi terbaru Minggu (17/01/2021) menyebutkan Gang PAB tersebut telah dibayar oleh warga atau oknum yang mengklaim pemilik Gang PAB tersebut. Salah satu warga juga menyebutkan kalau pembayaran tersebut adalah pembayaran dana pembangunan paving block yang bersumber dari dana desa yang telah diturunkan ke Gang PAB tersebut sebelumnya.

“Info yang saya ketahui bahwa Gang PAB itu telah dibayar oleh warga atau oknum yang memiliki sertifikat tanah di gang PAB yang sudah lama menjadi akses warga di sekitar dan menjadi aset desa sejak tahun 2006, diketahui sekarang yang mengklaim Gang PAB tersebut berinisi W. Pembayarannya di Kantor Desa Medan Estate, dihadiri  Muspika, PMD, inspektorat, Ketua BPD, kepala desa dan warga yang mengklaim pemilik sertifikat tanah Gang PAB itu,” ujar Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan BPD, Medan Estate Boby Handoko, minggu (17/01/2021).

Sebagai orang yang memiliki posisi  BPD di  Medan Estate, Boby Handoko sangat menyesalkan dengan kinerja Pemerintah Desa Medan Estate yang tidak bisa mempertahankan aspirasi masyarakat, untuk mempertahan aset desa yakni Gang PAB tersebut.

“Saya juga kecewa dengan ketua BPD karena sebelumnya tidak berkoordinasi dengan perangkat BPD Medan Estate, bahwasannya akan ada  pembayaran Gang PAB yang infonya  telah dilakukan pembayaran oleh oknum yang mengklaim gang tersebut,” ungkap Boby Handoko.

Boby menegaskan dirinya dan perangkat BPD Medan Estate lainnya akan menanyakan perihal pembayaran Gang PAB kepada Ketua BPD Medan Estate, dan saya akan berusaha mempertahankan aset desa yang sudah lama di miliki desa medan estate tersebut.

”Saya dan teman-teman BPD lainnya akan menanyakan hal ini kepada ketua, dan kita minta hal ini dimusyawarahkan,dan kalau bisa kita pertahankan aset desa yang sudah dimiliki sejak tahun 2006 tersebut,” sebut Bobi kepada awak media.

Ditambahkannya, pada masa  Pemerintahan Desa Medan Estate yang dipimpin Plt Kepala Desa Julian Putra Dalimunthe pasca penutupan gang tersebut beberapa waktu lalu, pihak desa telah menyurati Dinas PMD  Deli serdang, tujuannya untuk meminta penjelasan tentang pemagaran yang dilakukan oleh pihak yang mengklaim gang PAB tersebut.

Dalam surat tersebut menerangkan bahwa Gang PAB tersebut adalah aset Medan Estate karena selama  tahun 2006 telah digunakan oleh masyarakat dan di gang tersenbut  telah di paving block dengan dana yang bersumber dari dana desa  dana bagi hasil pajak (BHP) oleh pemerintahan Desa Medan Estate.

“singkatnya saya sebagai Ketua Bidang Pembanguanan dan Pemberdayaan.
BPD Medan Estate kecewa dengan pemerintahan desa karena tidak bisa membela aspirasi masyarakat untuk mempertahankan aset desa dalam hal ini Gang PAB yang telah dipagar seng itu,” tegas Boby.

Sementara itu Sekretaris HMI Deli Serdang Taufik  Hidayat Tanjung mengatakan, sangat menyesalkan penjualan aset negara, aset desa di Medan Estate yang dijual kepada pengembang telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia .
“Maka dari itu kami meminta pihak penegak hukum Kapolda Kejaksaan untuk memeriksa segala pihak-pihak yang terlibat terindikasi banyak oknum oknum terlibat baik dari inspektorat kepala desa, camat Percut seituan dan dinas PMD serta BPD di desa Medan Estate.
“Kita tidak mau negara kalah dengan pengembang maka dari itu sekali lagi Kami mengimbau mengingatkan dan memaksa penegak hukum untuk melakukan investigasi dan memeriksa seluruh oknum terkait penjualan sebidang tanah di desa badan aset yang merupakan aset dari desa dan tidak ada alasan dan dasar hak pemerintah desa bisa diduga menjual sebidang tanah milik aset desa.
“Pengembalian uang pembangunan paving block dari anggaran dana desa tahun 2018 oleh pengembang, perlu kita pertanyakan uang yang dikembalikan itu. Untuk apa dan bagaimana prosesnya dan kemana proses dan kemana uang itu masuk maka dari itu sekali lagi kita tegaskan kita akan kawal kasus ini sampai akhir,” tegas Taufik.
Sumber Eksisnews.com Minggu (17/01/2021). (ASP)