Bea Cukai Cirebon Berkolaborasi Pemkab Indramayu Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal -->
Cari Berita

Advertisement

Bea Cukai Cirebon Berkolaborasi Pemkab Indramayu Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal

10 Oktober 2025



StatusRAKYAT.com,
Indramayu - Pemerintah Kabupaten Indramayu bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Cirebon menggelar pemusnahan barang bukti rokok dan minuman keras ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Indramayu, di Eks Wisma Haji Indramayu, Jum'at (10/10/2025).


Kepala Bea Cukai Cirebon Abdul Rasyid menyampaikan, “bahwa pemusnahan kali ini merupakan wujud nyata penindakan sepanjang tahun 2025,” ucapnya.

Lebih lanjut, sepanjang tahun 2025 - sampai dengan bulan September 2025. Kami telah menyalakan sekitar 1,6 juta batang rokok ilegal,” ujar Abdul Rasyid. Menurutnya, angka tersebut mencerminkan peningkatan kerja sama antara Bea Cukai dengan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu.

Abdul Rasyid menambahkan, bahwa dari temuan itu terdapat potensi kerugian penerimaan cukai yang hilang. “Potensi penerimaan cukai yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,” jelasnya.

Ia menegaskan pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan keputusan dari KPKNL terkait status barang milik negara yang dapat dirusak.

Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, menegaskan alasan penindakan terhadap rokok ilegal. “Produk ilegal ini bukan produk pabrikan yang memiliki standar, dan jelas menimbulkan kerugian pada penerimaan negara melalui bea cukai,” kata Teguh. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menyimpan rokok tanpa pita cukai resmi.

Abdul Rasyid juga mengakui bahwa meskipun jumlah yang ditindak cukup besar, masih ada lokasi-lokasi yang perlu disisir lebih lanjut, khususnya warung-warung atau toko yang jadi titik penjualan dan penimbunan rokok ilegal. Oleh karena itu, kerja sama antar-institusi akan terus ditingkatkan hingga akhir tahun 2025 dan seterusnya sebagai bagian dari program pencegahan peredaran rokok ilegal.

Diakhir wawancara, pihak Bea Cukai dan Satpol PP mengajak masyarakat Kabupaten Indramayu untuk ikut aktif menghindari peredaran dan konsumsi produk ilegal serta melaporkan bila menemukan peredaran rokok atau minuman beralkohol tanpa izin resmi. (Janh/Mtd)