Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan 240 Kg Ganja Dan Menangkap 4 Orang Pengedar -->
Cari Berita

Advertisement

Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan 240 Kg Ganja Dan Menangkap 4 Orang Pengedar

07 Januari 2021


StatusRAKYAT.com, Medan
- Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring berhasil menangkap sepasang kekasih Pemilik 750 Gram Sabu Tersangka NN (40) perempuan, warga Jl. Karya Clincing, Kel. Karang Berombak, Medan Barat dan RS (40) warga Kab. Indra Giri Hulu, Prov Riau.Penangkapan dipimpin Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring. Selain barang bukti 750 gram sabu, polisi juga menyita tas, uang Rp25 juta dan mobil BK 1687 LT warna hitam.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan, Rabu (6/1) kepada wartawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat dan terendus oleh anggotanya.

“Informasi kita telusuri, ternyata kedua tersangka berada di Jl. AR Hakim hendak menjual barang bukti pada calon pembeli,Kita lakukan penggeledahan dari mobil tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba,” jelas Kompol Oloan.

Dari hasil keterangan tersangka, memperoleh barang bukti dari P dan B yang saat ini tengah dalam pengejaran.“Tersangka ngakunya baru kali ini mengedarkan sabu namun terus didalami kemungkinan lebih dari satu kali,” ujarnya didampingi Iptu Irwanta Sembiring.Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (ASP)