Tuntut Pertanggungjawaban Kuwu Jagapura Kidul Warga Desa Geruduk Kantor Kecamatanl -->
Cari Berita

Advertisement

Tuntut Pertanggungjawaban Kuwu Jagapura Kidul Warga Desa Geruduk Kantor Kecamatanl

09 Januari 2021


StatusRAKYAT.com, Cirebon
- Dalam rangka menuntut pertanggung jawaban Kuwu Jagapura Kidul Jamhuri  atas terpilihnya pengurus DKM Masjid Jami Al-Mutaqien Jagapura periode 2020 s/d 2023, yang hanya ditunjuk dan terkesan tidak transparan dan Demokratis.
Juru bicara/kordinator lapangan Syamsul Hidayat  didepan Muspika Kecamatan Gegesik menyatakan, bahwa Kepengurusan DKM yg sekarang harus dibubarkan, karena menurut masyarakat itu tidak sah dan dianggap ilegal,Jumat 08 Jan 2021

Seperti kebiasaanya, kepengurusan DKM Masjid Jami Al-Mutaqien dipilih oleh seluruh imam mushola yang ada diJagapura 4, tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintah Desa.
Tetapi kepengurusan yg sekarang hanya ditunjuk oleh 12 orang saja dan mereka mengklaim mengatas namakan ulama ujar Syamsul hidayat saat dikonfirmasi

Dan anehnya hal tersebut dilegitimasi oleh Jamhuri Kuwu Jagapura Kidul,

Kami tidak sedang mempersoalkan siapa yg terpilih dan oknum yg mengatas namakan Ulama, yang kami inginkan pemilihan pengurus dilaksanakan secara transparan dan Demokratis.
Ini jelas-jelas ditengarai ada konspirasi antara Kuwu dan oknum yang mengatas namakan ulama.
Dan kami tidak akan berhenti berjuang, bahkan akan mengerahkan masa secara besar-besaran apabila hal ini tidak bisa diselesaikan dan dimungkinkan kami juga akan membikin pengurus DKM tandingan,tambahnya Syamsul Hidayat kordinator lapangan.(Red)